Berita Viral
SOSOK Oknum Jaksa Diduga Lakukan Pelecehan Hingga Dilaporkan Stafnya, Kejati Tunggu Proses Hukum
Kini, Terlapor DYA sudah dipindahtugaskan ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"Bahwa kita tunggu saja proses di Kepolisian karena sudah dilaporkan oleh korban," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com
Sekadar diketahui, berdasarkan data Hasil Analisa dan Evaluasi Kamtibas Jatim yang dilansir Humas Polda Jatim, pada Senin (29/12/2025).
Ditreskrimum Polda Jatim mencatatkan sejumlah kasus yang berkaitan dengan pelecehan seksual dengan berbagai modusnya.
Baca juga: Polres Labuhanbatu Gelar Simulasi Sispamkota, Siap Hadapi Dinamika Massa Secara Humanis
Kasus pemerkosaan pada tahun 2025 sejumlah 217 kasus, dan kasus yang terselesaikan 228 kasus.
Sedangkan tahun 2024, terdapat 223 kasus sepanjang. Tapi yang terselesaikan 189 kasus.
Kemudian, kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) pada tahun 2025 sejumlah 1.297 kasus. Dan, kasus yang terselesaikan 1.374 kasus.
Sedangkan tahun 2024, terdapat 1324 kasus sepanjang. Tapi yang terselesaikan 1198 kasus.
Kasus Lain
Beginilah nasib jaksa di Banten usai diduga jual barang bukti kasus investasi bodong.
Jaksa tersebut diketahui berinisial IR.
Ia kini ditahan usai ketahuan menjual barang bukti.
Baca juga: TAMPANG Asril bin Haji Haning Ditangkap Setelah 7 Tahun Masuk DPO, Tipu Rekan Hingga Rugi Rp7,1 M
IR yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Adapun barang bukti yang diduga dijual IR merupakan sitaan pada kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group.
Dalam kasus ini terpidana merupakan Salman Nuryanto.
Baca juga: KRONOLOGI Bayi Meninggal Usai Kena Air Panas, Sang Ibu Curhat Duga Anaknya Jadi Korban Malpraktik
Nama Salman Nuryanto merupakan pimpinan KSP Pandawa Group sempat menjadi perhatian publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan.jpg)