Berita Viral

SOSOK Oknum Jaksa Diduga Lakukan Pelecehan Hingga Dilaporkan Stafnya, Kejati Tunggu Proses Hukum

Kini, Terlapor DYA sudah dipindahtugaskan ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. 

EU-Logos Athéna
OKNUM JAKSA PELECEHAN - Inilah sosok oknum jaksa diduga lakukan pelecehan hingga dilaporkan stafnya. Kejati tunggu proses hukum terhadap oknum jaksa di Kota Surabaya berinisial DYA itu. 

Kasus KSP Pandawa Mandiri Group merupakan salah satu skandal investasi bodong besar yang sempat menyita perhatian publik.

Saat itu KSP Pandawa Mandiri Group menjanjikan bunga 10 persen setiap bulan kepada setiap investor yang menanamkan uang mereka.

NASIB Jaksa di Banten Usai Diduga Jual Barang Bukti Kasus Investasi Bodong, IR Kini Ditahan
JUAL BARANG BUKTI - Gedung kantor Kejati Banten di Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No.KM 6, RW.9, Sukajaya, Kec. Curug, Kota Serang. Seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial IR ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan penjualan barang bukti sitaan.

Namun investasi itu berakhir usai Salman Nuryanto menghilang setelah sempat menjumpai para nasabahnya.

Diperhitungkan nilai kerugian korban mencapai Rp 3,3 triliun. 

Adapun aset yang disita dari terpidana Salman Nuryanto meliputi berbagai properti, kendaraan, hingga uang tunai senilai miliaran rupiah yang seharusnya dikelola untuk pemulihan kerugian korban.

Sosok IR

Dikutip dari Kompas.com, IR diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Depok.

Posisi ini memiliki tanggung jawab penting dalam mengelola, menyimpan, serta memastikan keamanan barang bukti.

Selain itu, IR juga pernah bertugas di wilayah hukum Jawa Barat sebelum akhirnya dipindahkan ke Kejati Banten.

Baca juga: KRONOLOGI Bayi Meninggal Usai Kena Air Panas, Sang Ibu Curhat Duga Anaknya Jadi Korban Malpraktik

Dugaan tindak pidana tersebut disinyalir terjadi saat yang bersangkutan masih bertugas di Jawa Barat, bukan ketika menjabat di Banten.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua membenarkan penahanaan jaksa, IR.

"Iya benar, yang bersangkutan memang jaksa di Kejati Banten. Saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat," kata Jonathan saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Profil SMAN 1 Matauli Pandan yang Siswinya Terjatuh dari Lantai 3 Asrama Karena Terpeleset

Meski membenarkan penangkapan tersebut, Jonathan enggan merinci kronologi maupun detail perkara yang menjerat IR.

Ia mengarahkan agar detail penyidikan dikonfirmasi langsung kepada pihak Kejati Jawa Barat selaku pihak yang menangani perkara. 

Namun, Jonathan menegaskan, kasus yang menjerat IR tidak terkait dugaan penggelapan barang bukti kasus First Travel.

“Perlu kami tegaskan bahwa yang bersangkutan tidak terkait dengan penggelapan aset First Travel. Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan konfirmasi ke Kejati Jawa Barat,” ujarnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved