Berita Nasional

DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Menjadi UU, Berikut Poin Pentingnya

Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkannya dengan ketukan palu sidang usai mendengarkan persetujuan dari seluruh peserta rapat paripurna

Kompas.com
PENGESAHAN RUU - Suasana rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda pengesahan RUU Perlindungan Saksi dan Korban serta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.(KOMPAS.com/Tria Sutrisna) 

TRIBUN-MEDAN.com - DPR RI sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026). 

Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkannya dengan ketukan palu sidang usai mendengarkan persetujuan dari seluruh peserta rapat paripurna.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPR RI. “Setuju,” jawab peserta rapat secara serempak. 

Adapun pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) dalam pembicaraan tingkat pertama.

Baca juga: Harga Gas LPG 5,5 kg dan 12 Kg, Pertamina Sudah Naikkan Harga Elpiji Nonsubsidi

Dalam laporannya, Andreas menjelaskan bahwa RUU PSK merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026 yang diusulkan oleh Komisi XIII DPR. Pembahasan RUU ini dimulai setelah DPR menerima Surat Presiden Nomor R-06/Pres/02/2026 tertanggal 6 Februari 2026.

Komisi XIII kemudian melakukan serangkaian pembahasan bersama pemerintah, termasuk rapat kerja pada 30 Maret 2026 yang melibatkan sejumlah menteri. Dalam rapat tersebut, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdiri dari 492 DIM batang tubuh dan 227 DIM penjelasan. 

Selanjutnya, pembahasan intensif dilakukan melalui rapat Panitia Kerja (Panja) pada 6–8 April 2026. Pembahasan mencakup berbagai isu krusial, termasuk substansi baru dan penghapusan sejumlah ketentuan.

Baca juga: Motif Siswa SMAN 1 Purwakarta Olok-olok Bu Atun, Guru Mendadak Ubah Kelompok

Komisi XIII juga menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi dan Indonesia Judicial Research Society pada 7 April 2026 guna memperkuat substansi RUU, khususnya terkait kelembagaan LPSK dan tata kelola Dana Abadi Korban.

Selain itu, Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) melakukan pembahasan aspek redaksional, sebelum akhirnya hasil pembahasan disepakati dalam rapat kerja bersama pemerintah pada 13 April 2026. 

l “Komisi XIII mengharapkan dan memohon persetujuan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut untuk menjadi Undang-Undang dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden,” ujar Andreas.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap II Langsung dari Ponsel, Dicairkan April

Poin penting dalam RUU Perlindungan Saksi dan Korban

Dalam laporannya, Andreas juga memaparkan sejumlah poin penting dalam UU tersebut. RUU PSK terdiri dari 12 bab dan 78 pasal, dengan sejumlah penguatan substansi. 

Beberapa poin utama di antaranya adalah perluasan cakupan perlindungan tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli. 

Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditegaskan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, serta diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan.

RUU ini juga mengatur pemberian kompensasi kepada korban, khususnya bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme, dan kekerasan seksual, apabila pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved