Berita Viral

Profil Fredy Ferdian Isnartanto akan Jadi Hakim Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menetapkan tiga majelis hakim untuk memeriksa perkara dugaan serangan air keras

TRIBUN MEDAN/HO//Pengadilan Militer Jakarta
HAKIM PENGADILAN MILITER - Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Ia akan memimpin sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus mulai 29 April 2026. 

Dalam pertimbangannya Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (Ketua Majelis) bersama dua anggota majelis hakim Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo menilai perbuatan Kopda Bazarsyah merusak sinergi dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat.

Hakim menyatakan, meski perbuatan Kopda Bazarsah tidak dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, tetapi terdakwa terbukti melakukan penembakan terhadap anggota polisi, memiliki senjata api ilegal, serta mengelola judi sabung ayam pada jam dinas.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api ilegal, serta pasal 303 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian tanpa izin.

Meski melakukan upaya perlawanan hukum, Kopda Bazarsah tetap dihukum mati setelah bandingnya ditolak Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 23 Oktober 2025.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved