Berita Viral
Profil Fredy Ferdian Isnartanto akan Jadi Hakim Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menetapkan tiga majelis hakim untuk memeriksa perkara dugaan serangan air keras
Dalam pertimbangannya Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (Ketua Majelis) bersama dua anggota majelis hakim Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo menilai perbuatan Kopda Bazarsyah merusak sinergi dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat.
Hakim menyatakan, meski perbuatan Kopda Bazarsah tidak dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, tetapi terdakwa terbukti melakukan penembakan terhadap anggota polisi, memiliki senjata api ilegal, serta mengelola judi sabung ayam pada jam dinas.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api ilegal, serta pasal 303 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian tanpa izin.
Meski melakukan upaya perlawanan hukum, Kopda Bazarsah tetap dihukum mati setelah bandingnya ditolak Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 23 Oktober 2025.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Respons Bahlil Lahadalia Tewasnya Kader Golkar Nus Kei, Ambil Langkah Organisasi Kawal Kasus |
|
|---|
| Disambar Kereta Api, Seorang Pengemudi Ojol Tewas Terpental di Medan Denai |
|
|---|
| Nasib 2 Tersangka Penikaman Nus Kei Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana |
|
|---|
| TANGIS Pilu JL, Uang Ayahnya Rp4,7 Miliar Digelapkan Suami, Sebagian Diberikan ke Wanita Selingkuhan |
|
|---|
| PINKAN MAMBO Minta Cerai Setelah Ketahuan Arya Khan Pakai Uang Endorse Diam-Diam: Aku Gak Dihargai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hakim-andrie-yunus-tribunmedan.jpg)