Berita Viral

Profil Fredy Ferdian Isnartanto akan Jadi Hakim Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menetapkan tiga majelis hakim untuk memeriksa perkara dugaan serangan air keras

TRIBUN MEDAN/HO//Pengadilan Militer Jakarta
HAKIM PENGADILAN MILITER - Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Ia akan memimpin sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus mulai 29 April 2026. 

Ia menjabat Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta sejak 22 Januari 2026 menggantikan Kolonel Chk Sugeng Aryanto.

Sebelum jadi Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Saat ini Kolonel CHK Fredy Ferdian memiliki dua gelar akademis, yakni Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).

Ia mulai meniti kariernya di Korps Hukum sebagai Hakim Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 2016.

Setelah itu, ia dipindahtugaskan menjadi Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya  periode 2017-2019.

Selanjutnya, ia dipercaya menjadi Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta  periode 2020-2022.

Setelah dari Jakarta, ia kemudian dipindahtugaskan menjadi Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 2023.

Pada 2025, ia pun dipercaya menjadi Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Setahun kemudian ia kembali ke Jakarta dan dipercaya menjadi Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Ia dilantik menjadi Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 22 Januari 2026 di Aula Pengadilan Militer Utama. 

Pelantikan sekaligus serah terima jabatan diipimpin Kadilmiltama Laksda TNI Ismu Edy Aryanto.

Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian

Nama Kolonel CHK Fredy Ferdian santer terdengar saat menangani kasus penembakan tiga anggota polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada 2025.

Saat itu, Kolonel CHK Fredy Ferdian yang menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang bertindak sebagai ketua majelis hakim mengadili dua prajurit TNI yakni Kopda Bazarsyah dan Peltu Yun Heri Lubis.

Dalam sidang tersebut, Kolonel CHK Fredy Ferdian bersama dua anggota majelis hakim memvonis pelaku utama penembakan terhadap tiga polisi, Kopda Bazarsah dengan hukuman mati dan dipecat dari TNI.

Sementara Peltu Yun Heri Lubis, sebagai pemilik tempat judi sabung ayam divonis dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved