Berita Viral
Profil Fredy Ferdian Isnartanto akan Jadi Hakim Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menetapkan tiga majelis hakim untuk memeriksa perkara dugaan serangan air keras
TRIBUN-MEDAN.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menetapkan tiga majelis hakim untuk memeriksa perkara dugaan serangan air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Kasus ini melibatkan empat prajurit TNI sebagai terdakwa dan akan mulai disidangkan pada 29 April 2026.
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari mengatakan tiga orang majelis hakim tersebut ditetapkan oleh Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto melalui aplikasi Smart Majelis.
Salah satu hakim yang menyidangkan perkara itu adalah Fredy sendiri.
"Majelis yang menyidangkan Para Terdakwa atas nama Serda ES dkk tiga orang dengan korban Andrie Yunus terkonfirmasi Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin," kata Endah saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (20/4/2026).
Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto adalah hakim yang pernah menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung yakni Kopda Bazarsah pada Senin (11/8/2025) lalu.
Saat itu, Fredy mengetuai majelis hakim yang menyidangkan perkara itu di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 29 April 2026.
Dalam kasus tersebut akan duduk empat prajurit TNI sebagai terdakwa di antaranya:
- Serda (Mar) Edi Sudarko
- Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
- Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya
- Lettu (Pas) Sami Lakka.
Oditur mendakwa mereka dengan pasal berlapis.
Pada dakwaan primer pasal yang didakwakan yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Untuk dakwaan subsidair, pasal yang didakwakan Kemudian Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Kemudian, untuk dakwaan lebih subsidair, pasal yang didakwakan yakni Pasal 467 ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) jo ayat (2) KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun), Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Lalu siapakah sosok Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto?
Profil Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto
Kolonel CHK Fredy Ferdian saat ini menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ia menjabat Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta sejak 22 Januari 2026 menggantikan Kolonel Chk Sugeng Aryanto.
Sebelum jadi Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Saat ini Kolonel CHK Fredy Ferdian memiliki dua gelar akademis, yakni Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).
Ia mulai meniti kariernya di Korps Hukum sebagai Hakim Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 2016.
Setelah itu, ia dipindahtugaskan menjadi Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya periode 2017-2019.
Selanjutnya, ia dipercaya menjadi Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta periode 2020-2022.
Setelah dari Jakarta, ia kemudian dipindahtugaskan menjadi Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 2023.
Pada 2025, ia pun dipercaya menjadi Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Setahun kemudian ia kembali ke Jakarta dan dipercaya menjadi Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ia dilantik menjadi Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 22 Januari 2026 di Aula Pengadilan Militer Utama.
Pelantikan sekaligus serah terima jabatan diipimpin Kadilmiltama Laksda TNI Ismu Edy Aryanto.
Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian
Nama Kolonel CHK Fredy Ferdian santer terdengar saat menangani kasus penembakan tiga anggota polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada 2025.
Saat itu, Kolonel CHK Fredy Ferdian yang menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang bertindak sebagai ketua majelis hakim mengadili dua prajurit TNI yakni Kopda Bazarsyah dan Peltu Yun Heri Lubis.
Dalam sidang tersebut, Kolonel CHK Fredy Ferdian bersama dua anggota majelis hakim memvonis pelaku utama penembakan terhadap tiga polisi, Kopda Bazarsah dengan hukuman mati dan dipecat dari TNI.
Sementara Peltu Yun Heri Lubis, sebagai pemilik tempat judi sabung ayam divonis dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI.
Dalam pertimbangannya Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (Ketua Majelis) bersama dua anggota majelis hakim Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo menilai perbuatan Kopda Bazarsyah merusak sinergi dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat.
Hakim menyatakan, meski perbuatan Kopda Bazarsah tidak dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, tetapi terdakwa terbukti melakukan penembakan terhadap anggota polisi, memiliki senjata api ilegal, serta mengelola judi sabung ayam pada jam dinas.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api ilegal, serta pasal 303 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian tanpa izin.
Meski melakukan upaya perlawanan hukum, Kopda Bazarsah tetap dihukum mati setelah bandingnya ditolak Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 23 Oktober 2025.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Respons Bahlil Lahadalia Tewasnya Kader Golkar Nus Kei, Ambil Langkah Organisasi Kawal Kasus |
|
|---|
| Disambar Kereta Api, Seorang Pengemudi Ojol Tewas Terpental di Medan Denai |
|
|---|
| Nasib 2 Tersangka Penikaman Nus Kei Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana |
|
|---|
| TANGIS Pilu JL, Uang Ayahnya Rp4,7 Miliar Digelapkan Suami, Sebagian Diberikan ke Wanita Selingkuhan |
|
|---|
| PINKAN MAMBO Minta Cerai Setelah Ketahuan Arya Khan Pakai Uang Endorse Diam-Diam: Aku Gak Dihargai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hakim-andrie-yunus-tribunmedan.jpg)