Berita Viral

Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditusuk, Ini Reaksi Bahlil dan Ahmad Doli

Bahlil menegaskan tidak terima atas aksi kekerasan yang merenggut nyawa sosok yang ia anggap sebagai keluarga sendiri tersebut.

Editor: AbdiTumanggor
Instagram @ golkar.indonesia
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta seluruh kader parpolnya tidak terpancing emosi usai kasus penusukan yang menewaskan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Nus Kei. 

Dalam kasus ini, polisi mengungkap motif kedua pelaku yakni dilatar belakangi balas dendam. Keduanya dendam terhadap Nus Kei karena diduga menjadi otak di balik pembunuhan terhadap saudara kedua pelaku. 

"Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei diduga otak di balik pembunuhan saudara kedua pelaku atas nama Fenansius Wadanubun Alias Dani Holat," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, Senin (20/4/2026). 

Dari pengakuan kedua pelaku, insiden yang mengakibatkan tewasnya saudaranya itu terjadi pada 2020 lalu.

"(Insiden pembunuhan ke Dani Holat) terjadi pada tahun 2020 di Jakarta, samping apartemen Metro Galaxi, Kalimalang, Bekasi," ucapnya.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut menjadi prioritas karena mendapat perhatian langsung dari Kapolda Maluku. “Kasusnya masuk penanganan prioritas, karena menjadi prioritas oleh Bapak Kapolda Maluku,” kata Rositah kepada wartawan, Senin (20/4/2026) petang.

Kata Rosita, penanganan kasus tersebut tetap dilakukan oleh penyidik Polres Maluku Tenggara. Sedangkan Polda Maluku hanya memberikan dukungan. 

Menurutnya, alasan pemindahan dua terduga pelaku penusukan Nus Kei, yakni tersangka inisial HR (28) dan FU (36) dari Polres Maluku Tenggara ke Polda Maluku adalah untuk mempermudah proses penanganan dan penyidikan kasus tersebut. "Jadi untuk mempermudah penanganan kasus dan karena ini asistensi dari Polda. Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan di Polres dan sementara pemeriksaan di tingkat Polda,” katanya.

Sementara terkait penanganan kasus tersebut, Rosita menambahkan bahwa Kapolda Maluku telah memberikan petunjuk kepada penyidik agar kasus tersebut dapat ditangani secara transparan dan profesional.

“Beliau (Kapoda) telah menyampaikan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas dan harus ditangani secara profesional dan transparan,” katanya.

Lebih lanjut Kombes Rosita Umasugi mengatakan dua pelaku tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana. "Kedua tersangka dijerat pasal terkait dengan tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan berencana dan atau tidak pidana terhadap tubuh penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya orang," kata Rosita. 

Keduanya dijerat pasal 459 junto 20 huruf c dan atau pasal 458 ayat 1 junto 20 huruf c dan atau pasal 262 ayat 4 undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana.

"Adapun ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku adalah hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel sebagian telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved