Berita Viral
NASIB Dua Bos Sritex Dinilai Lakukan Pencucian Uang, Dituntut 16 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp1,3 T
Tindakan mereka dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan iklim negara yang bersih dari praktik rasuah.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan 11 tersangka lainnya dalam kasus ini.
Para tersangka tersebut yakni
ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk tahun 2005–2022
ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020
DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB tahun 2020
AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023
BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019–2022
PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015–2021
YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama (Dirut) Bank BJB 2019–Maret 2025
BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023
SP (Supriyatno) selaku Dirut Bank Jawa Tengah (Jateng) 2014–2023
PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020
SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/karyawan-Sritex-hari-terakhir-bekerja.jpg)