Berita Viral

NASIB Dua Bos Sritex Dinilai Lakukan Pencucian Uang, Dituntut 16 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp1,3 T

Tindakan mereka dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan iklim negara yang bersih dari praktik rasuah. 

KOMPAS.com/Romensy Augustino
PHK - Sejumlah karyawan Sritex berfoto bersama di kawasan PT Sritex, Jumat (28/2/2025). PT Sritex mengumumkan resmi tutup pada 1 Maret 2025. Sebanyak 10.669 karyawan kena PHK. 

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan 11 tersangka lainnya dalam kasus ini.

Para tersangka tersebut yakni

ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk tahun 2005–2022

ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020

DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB tahun 2020

AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023

BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019–2022

PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015–2021

YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama (Dirut) Bank BJB 2019–Maret 2025

BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023

SP (Supriyatno) selaku Dirut Bank Jawa Tengah (Jateng) 2014–2023

PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020

SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved