Berita Viral

NASIB Dua Bos Sritex Dinilai Lakukan Pencucian Uang, Dituntut 16 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp1,3 T

Tindakan mereka dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan iklim negara yang bersih dari praktik rasuah. 

KOMPAS.com/Romensy Augustino
PHK - Sejumlah karyawan Sritex berfoto bersama di kawasan PT Sritex, Jumat (28/2/2025). PT Sritex mengumumkan resmi tutup pada 1 Maret 2025. Sebanyak 10.669 karyawan kena PHK. 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib dua Bos Sritex yang dinilai lakukan pencucian uang.

Keduanya dituntut 16 tahun penjara karena merugikan negara Rp1,3 triliun. 

Dua petinggi PT Sri Isman Tbk (Sritex Grup), Iwan Kurniawan Lukminto selaku Direktur Utama dan Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris dituntut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026) sore. 

Baca juga: DUDUK Perkara Fadly Alberto Tendang Pemain Dewa United, Dulu Dipuji Kini Terancam Sanksi

Kasus ini berakar pada dugaan korupsi pengajuan kredit pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun. 

Kerugian tersebut berasal dari kredit bermasalah di tiga instansi perbankan daerah: 

1. Bank Jateng: Rp 502 miliar 

2. Bank BJB: Rp 671 miliar 

3. Bank DKI: Rp 180 miliar 

Baca juga: Dua Saksi Ahli sebut Kasus Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land Bukan Korupsi

Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU). 

"Pidana penjara 16 tahun, menuntut agar majelis menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencucian uang," ujar Jaksa Fajar Santoso. 

Dalam amar tuntutannya, jaksa memaparkan sejumlah poin yang memberatkan hukuman bagi duo Lukminto. 

Pabrik PT Sritex
Pabrik PT Sritex (Tribun Jakarta)

Tindakan mereka dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan iklim negara yang bersih dari praktik rasuah. 

Berikut adalah poin-poin yang memberatkan tuntutan: 

  • Tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

    Menikmati hasil pidana secara pribadi dari dana yang diselewengkan.

  • Merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan. 

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan bagi kedua terdakwa adalah status mereka yang tercatat belum pernah dihukum sebelumnya dalam kasus hukum apa pun. 

Baca juga: Dua Saksi Ahli sebut Kasus Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land Bukan Korupsi

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved