Berita Viral

NASIB Dua Bos Sritex Dinilai Lakukan Pencucian Uang, Dituntut 16 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp1,3 T

Tindakan mereka dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan iklim negara yang bersih dari praktik rasuah. 

KOMPAS.com/Romensy Augustino
PHK - Sejumlah karyawan Sritex berfoto bersama di kawasan PT Sritex, Jumat (28/2/2025). PT Sritex mengumumkan resmi tutup pada 1 Maret 2025. Sebanyak 10.669 karyawan kena PHK. 

Selain hukuman fisik, jaksa menuntut denda sebesar Rp 1 miliar. 

Jika denda tersebut tidak sanggup dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 190 hari. 

Duo Lukminto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar kurang lebih Rp 677 miliar. 

"Jika harta benda milik terdakwa tidak mencukupi untuk melunasi, maka hukuman tambahan delapan tahun penjara akan diberlakukan," lanjut jaksa. 

Peran Iwan Kurniawan Lukminto

Terungkap Peran Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kasus Korupsi Pemberian Kredit.

Kejaksaan Agung menerapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Kejagung pun mengungkapkan peran Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan IKL atau Iwan Kurniawa Lukminto menandatangani permohonan kredit modal kerja dan Investasi atas nama Sritex.

"Pebuatan yang telah dilakukan IKL ini, pertama menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex kepada Bank Jateng pada tahun 2019," katanya Rabu (13/8/2025).

Proses tersebut, kata ia, sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng.

DIPERIKSA KEJAGUNG - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) saat tiba di Kejaksaan Agung. Iwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex, Kamis (17/7/2025).
DIPERIKSA KEJAGUNG - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) saat tiba di Kejaksaan Agung. Iwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex, Kamis (17/7/2025). (Kompas.com/Shela Octavia)

Selai itu, Iwan Kurniawan juga berperan menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020, yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang telah diteken.

"Ketiga, (berperan) menandatangani beberapa surat permohonan pencarian atau penarikan kedit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti-bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif," ujarnya.

Atas pebuatannya, Iwan Kurniawan disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Kejagung melakukan penahanan terhadap Iwan Kurniawan di rumah tahanan atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nurcahyo mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak hari ini, Rabu (13/8/2025).

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved