Berita Viral

JEJAK Perseteruan Nus Kei vs John Kei, Dipicu Persoalan Uang Rp 1 Miliar dan Jual Tanah

Rekam jejak dan lika-liku kehidupan John Kei vs Nus Kei mencuat lagi setelah Nus tewas ditikam di bandara.

Editor: Juang Naibaho
Kolase Youtube/tvOneNews/TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Kolase Nus Kei (kiri) dan John Kei (kanan). Rekam jejak kehidupan keduanya mencuat lagi setelah Nus Kei yang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, tewas ditusuk di Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Maluku Tenggara, pada Minggu (19/4/2026). (Kolase Youtube/tvOneNews/TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim) 

Setelah John Kei bebas dari penjara karena kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung, Nus Kei mengaku kerap menerima teror dan ancaman. 

Ancaman itu bukan dilakukan langsung oleh John Kei, namun Nus Kei meyakini atas suruhan keponakannya itu.

Pada kesempatan terpisah, John Kei membantah bahwa Nus Kei adalah pamannya. John mengklaim bahwa Nus adalah anak buahnya yang ia bawa ke Jakarta dari Pulau Kei, Maluku.

Hal itu disampaikan John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada 19 Oktober 2020 silam. 

Menurut John Kei, seluruh pernyataan Nus Kei di media soal penyebab perselisihannya juga bohong. Ia mengatakan akar permasalahan dengan Nus Kei adalah utang sebesar Rp 1 miliar.

Saat masih mendekam di Rutan Salemba pada 2013, John Kei mengaku didatangi Nus Kei yang mengajukan pinjaman Rp 1 miliar. Nus Kei menjanjikan akan membayar utangnya sebesar Rp 2 miliar dalam waktu 6 bulan. 

Namun setelah dipinjamkan uang tersebut, John Kei mengatakan Nus Kei tak pernah lagi membesuknya di penjara. Bahkan sampai ia bebas bersyarat pada Desember 2019, Nus Kei tak pernah menjenguknya. John Kei akhirnya mengutus anak buahnya untuk menagih utang tersebut, namun hasilnya nihil.

Soal utang ini juga pernah disampaikan putri sulung John Kei, Mela Refra, saat bersaksi di PN Jakarta Barat pada April 2021. Mela jadi saksi meringankan bagi John Kei, yang juga jadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei. Selama di persidangan, Mela Refra menyebut Nus Kei sebagai "Opa Nus" mengingat kentalnya hubungan kekeluargaan mereka.

Sementara Nus Kei, dalam kesaksian di persidangan, memberi keterangan berbeda. Nus Kei menyebutkan uang Rp 1 miliar yang dipinjamnya bukan berasal dari John Kei.

Ia menyebutkan uang tersebut untuk operasional urusan perkara tanah di Ambon, yang tengah diperkarakan di Mahkamah Agung (MA). Uang itu diambilnya dari 'bos kecil' yang tidak ia sebutkan namanya secara jelas di persidangan. Adapun uang itu akan cair jika John Kei menghubungi 'bos kecil' itu.

Nus Kei mengatakan uang sebesar Rp 1 miliar itu diantarkan kepada istri John Kei dalam dua tahapan. Tahap pertama Rp 500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS yang dimasukkan ke amplop.

Nus Kei juga membantah pernah menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.

Usai memberi kesaksian, Nus Kei menegaskan uang yang dipinjamnya bukan dari John Kei. Uang tersebut diambilnya dari kantor 'bos kecil' di Plaza Tamara Sudirman. 

Dalam kasus penyerangan rumah Nus Kei, John Kei mengatakan itu merupakan salah satu cara pihaknya menagih utang. Namun, ia menampik memerintahkan pembunuhan terhadap Yustus Corwing Rahakbau, orang dekat Nus Kei.

Meski begitu, hakim berpendapat lain. John Kei divonis 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Barat pada 20 Mei 2021. Ia terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei, dan divonis 15 tahun penjara. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved