Berita Viral
AWAL MULA Terkuaknya Guru Silat Setubuhi 11 Muridnya yang Masih Remaja, Satu Hamil dan Digugurkan
Sebanyak 11 anak perempuan yang masih di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum guru silat inisial MY (54) di Banten.
Ringkasan Berita:
- Guru silat cabul ditangkap di Banten
- 11 muridnya yang masih di bawah umur menjadi korbannya
- Salah satu muridnya sempat hamil dan digugurkan
- Dari 11 muridnya itu, satu di antaranya masih keponakannya sendiri
- Mereka disetubuhi berkali-kali sejak Mei 2023 hingga April 2026
TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renata) Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy mengungkap ada 11 anak perempuan yang masih di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum guru silat inisial MY (54) di Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.
Satu korban diantarnya hamil lalu diaborsi pada usia kandungan 28 minggu.
"Aksinya dilakukan sejak Mei 2023 hingga April 2026 dengan jumlah korban 11 orang anak dibawah umur. Satu korban hamil lalu digugurkan dengan usia janin 28 minggu," kata AKBP Irene kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
Mengetahui ada muridnya yang hamil, MY kemudian meminta korban untuk menggugurkan janin dengan cara meminum obat pelancar haid dan pijat serta diberi jus nanas.
"Kegiatan aborsinya bulan Juli 2025, korban tidak sadar, janin lalu dikuburkan di samping rumah MY," ujar Irene.
Usai mengugurkan kandungan, MY kembali menyetubuhi korban hingga akhirnya korban tak kuat lalu melaporkan ke orangtuanya.
Selanjutnya, orangtua membuat laporan ke polisi.
Dari hasil penyelidikan diketahui, aksinya berjalan lancar bertahun-tahun karena apara korban diancam oleh MY akan menerima kutukan jika melapor.
Selain itu, korban juga tak berani melapor karena MY adalah orang terpandang di kampung itu karena sebagai guru ilmu beladiri pencak silat.
Irene mengatakan, para korban menuruti MY karena di iming-imingi murid perempuan akan diberi kekuatan dan lebih jago ilmu beladiri. Namun, syaratnya mau mengikuti ritual pemandian agar lebih percaya diri, auranya lebih terpancar.
"Mengajak korban mengikuti ritual pembersihan badan dan aura, serta manipulasi mistis dengan alasan 'perintah buyut' untuk memaksa korban menuruti keinginannya," ungkap Irene.
Kini MY harus mendekam dipenjara dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, serta Pasal 414, 415, dan 464 KUHP terkait aborsi.
"Ancaman pidana hingga 15 tahun penjara," kata Irene.
Baca juga: KAGETNYA Ibu PJ saat Melihat Video Mesum Berdurasi 4 Menit 27 Detik Ternyata Putrinya yang Masih SMP
Salah Satu Korban Ternyata Keponakan Pelaku
| PENYEBAB Istri Ahmad Sahroni Diisukan Selingkuh dengan Anak Band, Sosok Feby Belinda Jadi Sorotan |
|
|---|
| Polemik Video Ceramah JK, Abu Janda dan Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penghasutan |
|
|---|
| Pesan Jaksa Agung kepada Jajarannya: Jangan Kriminalisasi Kepala Desa, Kecuali. . . |
|
|---|
| AWAL Mula Siswa SMAN 1 Purwakarta Ejek Guru, Bu Atun Pilih Maafkan Muridnya, Sifat Aslinya Terkuak |
|
|---|
| KAGETNYA Ibu PJ saat Melihat Video Mesum Berdurasi 4 Menit 27 Detik Ternyata Putrinya yang Masih SMP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Guru-silat-cabul-di-Banten-ditangkap.jpg)