Berita Viral
Dianggap Janggal, Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus
TAUD mempertanyakan bentuk dendam pribadi yang mampu menggerakkan banyak orang untuk menyerang aktivis
TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap aksi empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dilatarbelakangi motif dendam pribadi.
Hal ini dianggap janggal oleh sejumlah pihak. Pasalnya, korban tidak mengenal para pelaku.
Adapun pelaku yang telah ditetapkan tersangka saat ini berjumlah empat orang, dengan tiga di antaranya merupakan perwira TNI.
Motif dendam pribadi ini menuai sorotan publik, lantaran pelaku secara bersama-sama melakukan aksi tersebut. Bahkan, tiga perwira BAIS TNI turun langsung ke lapangan dalam aksi tersebut.
Empat prajurit BAIS TNI yang kini ditetapkan tersangka adalah, Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES).
Baca juga: VIRAL Pendakwah Gus Miftah Puja-puji Kerberhasilan Diplomasi Prabowo Buka Jalur di Selat Hormuz
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti motif penyiraman air keras tersebut, karena korban dan pelaku disebut tidak saling mengenal.
"Menurut kami enggak masuk akal kalau dibilang ini persoalan individual, ini dendam pribadi. Orang enggak saling kenal juga kok," kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.
Fadhil mempertanyakan bentuk dendam pribadi yang dinilai mampu menggerakkan banyak orang untuk melakukan penyerangan.
"Masalah pribadi macam apa yang bisa menggerakkan belasan orang untuk melakukan serangan yang menurut keyakinan kami—sementara ini temuan kami ada 16 orang atau terbuka kemungkinan ke depan lebih dari itu—hanya pelaku lapangan saja," tutur Fadhil.
Menolak Peradilan Militer
TAUD juga menyoroti proses peradilan kasus ini yang akan digelar di pengadilan militer pada 29 April mendatang.
"Kami menolak proses peradilan di peradilan militer sejak awal, karena menurut kami tidak ada ketentuan yang membatasi perkara ini diadili di peradilan umum," ucap Fadhil.
Fadhil menilai proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 tidak akan menghasilkan keadilan seperti yang diharapkan korban.
"Itu yang kami sesalkan dan kami dorong sejak awal agar prosesnya diadili di peradilan umum. Kalau di peradilan militer, tentu kami menerima apabila tindak pidananya adalah tindak pidana militer murni," kata Fadhil.
Andrie Yunus Belum Diperiksa
Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan pihaknya belum memeriksa korban, Andrie Yunus, dalam kasus ini.
"Berdasarkan ketentuan hukum acara bahwa sebagai penyidik, Polisi Militer telah terpenuhi dua alat bukti, bisa dilimpahkan kepada penuntut atau oditur," kata Andri.
Anggota BAIS Serang Andrie Yunus
Bais TNI penyiram air keras
motif BAIS siram air keras
motif serangan ke Andri Yunus
Andrie Yunus
| Apa Itu SnapBoost, Aplikasi yang Viral Disebut Investasi Bodong? |
|
|---|
| SOSOK Supriadi, Napi Korupsi Rp233 Miliar yang Keciduk Ngopi di Luar Penjara, Lahir di Siantar |
|
|---|
| PILU Siswa SD Babak Belur Dihajar 6 Teman Sekelas Gegara Tolak Ajakan Main dan Batalkan Puasa |
|
|---|
| Gubernur Herman Deru Geram Warga Diminta Bayar Rp50 Ribu Lewat Jembatan: Bolak-balik Rp100 Ribu |
|
|---|
| VIRAL Pendakwah Gus Miftah Puja-puji Kerberhasilan Diplomasi Prabowo Buka Jalur di Selat Hormuz |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/anggota-Bais-TNI-penyiram-air-keras-Andrie-Yunus.jpg)