Berita Viral
Dianggap Janggal, Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus
TAUD mempertanyakan bentuk dendam pribadi yang mampu menggerakkan banyak orang untuk menyerang aktivis
Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2026 dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Koper Reza Simamora, PMI Tewas di Korsel Tiba di Medan dalam Kondisi Rusak, Sang Ibu Histeris
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Hal itu disampaikan Andri usai melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
"Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini," ucap Andri di Pengadilan Militer II-08.
Namun, ia tak menjelaskan lebih detail tentang dendam pribadi ini. Ia mengatakan akan dijelaskan lebih lanjut oleh oditur militer dalam pembacaan dakwaan yang dijadwalkan pada 29 April 2026. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Anggota BAIS Serang Andrie Yunus
Bais TNI penyiram air keras
motif BAIS siram air keras
motif serangan ke Andri Yunus
Andrie Yunus
| Apa Itu SnapBoost, Aplikasi yang Viral Disebut Investasi Bodong? |
|
|---|
| SOSOK Supriadi, Napi Korupsi Rp233 Miliar yang Keciduk Ngopi di Luar Penjara, Lahir di Siantar |
|
|---|
| PILU Siswa SD Babak Belur Dihajar 6 Teman Sekelas Gegara Tolak Ajakan Main dan Batalkan Puasa |
|
|---|
| Gubernur Herman Deru Geram Warga Diminta Bayar Rp50 Ribu Lewat Jembatan: Bolak-balik Rp100 Ribu |
|
|---|
| VIRAL Pendakwah Gus Miftah Puja-puji Kerberhasilan Diplomasi Prabowo Buka Jalur di Selat Hormuz |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/anggota-Bais-TNI-penyiram-air-keras-Andrie-Yunus.jpg)