Berita Viral

Dianggap Janggal, Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus

TAUD mempertanyakan bentuk dendam pribadi yang mampu menggerakkan banyak orang untuk menyerang aktivis 

Editor: Juang Naibaho
KompasTV
PENYIRAM AIR KERAS - Wajah pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang terekam kamera CCTV Dishub DKI Jakarta hingga CCTV ETLE sebelum melakukan aksinya pada Kamis (12/3/2026) sore sekira pukul 16.30 WIB. (Tangkapan layar YouTube Kompas TV) 

Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2026 dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus

Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun. 

Baca juga: Koper Reza Simamora, PMI Tewas di Korsel Tiba di Medan dalam Kondisi Rusak, Sang Ibu Histeris

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus

Hal itu disampaikan Andri usai melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). 

"Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini," ucap Andri di Pengadilan Militer II-08. 

Namun, ia tak menjelaskan lebih detail tentang dendam pribadi ini. Ia mengatakan akan dijelaskan lebih lanjut oleh oditur militer dalam pembacaan dakwaan yang dijadwalkan pada 29 April 2026.  (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved