Berita Viral
SOSOK Supriadi, Napi Korupsi Rp233 Miliar yang Keciduk Ngopi di Luar Penjara, Lahir di Siantar
Peristiwa itu terjadi di coffee shop yang berada di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (14/4/2026).
TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Supriadi, seorang napi korupsi Rp233 miliar kini tengah menjadi sorotan.
Supriadi keciduk ngopi di luar penjara, tepatnya di coffee shop yang berada di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (14/4/2026).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, Supriadi lahir di Pematang Siantar pada 6 September 1974 dan kini berusia 51 tahun.
Baca juga: Profil dr Badjora Muda Siregar, Dokter Dermawan yang Terusir dari Rumahnya di Hari Tua
Ia tercatat sebagai warga Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam riwayatnya, ia pernah bekerja sebagai aparatur sipil negara.
Jabatan yang pernah disandang adalah Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kolaka, serta memiliki latar belakang pendidikan S-2 Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Kanwil (Ditjenpas) Sultra, Sulardi, mengonfirmasi pemindahan Supriadi.
Sulardi mengatakan pemindahan mantan Kepala Syahbandar Kolaka itu untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Dia juga menegaskan tidak ada toleransi atas perbuatan Supriadi yang kedapatan keluyuran di coffee shop.
“Tidak ada toleransi, langgar aturan NK (Nusa Kambangan) tempatnya,” katanya kepada wartawan TribunnewsSultra.com, Kamis (16/4/2026).
Sulardi menambahkan Supriadi telah tiba di Lapas Nusakambangan.
Baca juga: VIRAL Pendakwah Gus Miftah Puja-puji Kerberhasilan Diplomasi Prabowo Buka Jalur di Selat Hormuz
"Sudah sampai di sana (Nusakambangan)," tandas dia.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Mukhtar mengatakan Supriadi diberangkatkan dengan pengawalan dua petugas Lapas dan satu personel kepolisian.
Mereka terbang menuju Nusakambangan menggunakan maskapai Lion Air dengan rute Kendari-Makassar-Yogyakarta.
Setibanya di Yogyakarta, Supriadi dijemput petugas setempat untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Nusakambangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NAPI-TERCIDUK-NYANTAI-Supriadi-Narapidana-kasus-korupsi-tambang-ilegal-baju-batik.jpg)