Breaking News

Berita Viral

Babak Baru Hebohnya Kasus dr Badjora, Sang Anak Laporkan Sepupu Terkait Dugaan Penggelapan

Pak Muda sebagai ketua pembina juga keberatan dana itu dipakai justru untuk mengusir ayahandanya, dr Badjora.

TRIBUN MEDAN/Azis Husein Hasibuan
TINGGALKAN RUMAH - Momen dokter Badjora meninggalkan rumah usai Pengadilan Agama Padangsidimpuan melakukan eksekusi lahan yang beralamat di Jalan Kenanga No 8, Padangsidimpuan, Selasa (14/4/2026). 

Syarif Muda melaksanakan rapat dengan pengawas yayasan untuk pengawasan serta evaluasi kinerja.

Namun dalam rapat itu, diketahui bahwa dana sebesar Rp. 3.780.000.000, telah dipakai oleh terlapor untuk membeli sebidang tanah atas nama pribadi.

"Dan itu tidak memiliki dokumen administratif secara sah. Atas peristiwa itu, setelah melalui berbagai pertimbangan, Pak Muda sebagai ketua pembina juga keberatan dana itu dipakai justru untuk mengusir ayahandanya, kami telah melaporkan keponakan dari Pak dr Badjora ini, agar mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Alwi.

Sebelumnya, objek sengketa berupa tanah seluas sekitar 3.945,75 meter persegi beserta bangunan di atasnya telah dieksekusi Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan. Sengketa ini melibatkan dr Badjora dan keponakannya Syahlan Ginting, sebagai pemohon.

Syahlan Ginting (keponakan dokter badjora) memenangkan objek itu melalui lelang pada 13 Oktober 2022 lalu.

Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum pemohon, M Reza Pahlevi Nasution menjelaskan, perkara ini telah melalui proses panjang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

“Secara hukum, perkara ini sudah selesai,” kata Reza. 

Ia juga menyebut bahwa pihak termohon, juga telah menerima bagian hasil lelang sebesar Rp 886 juta pada Maret 2025. 

“Artinya, proses lelang itu sudah diakui,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum dr Badjora, Alwi Akbar Ginting, menilai eksekusi tersebut cacat hukum dan tidak sesuai buku II Pedoman Mahkamah Agung. Sebab, ada ketentuan yang memungkinkan putusan tidak dapat dieksekusi, terutama jika objek dinilai tidak jelas. 

“Pedoman Mahkamah Agung mengatur bahwa tidak semua putusan bisa dieksekusi, terutama jika sifatnya deklaratoir atau objeknya tidak jelas, apalagi di sana ada tanah pribadi klien kami,” ujarnya menjelaskan perlawanan atas eksekusi ini.

Amin M Ghamal, yang juga kuasa hukum dokter Badjora, menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa pembagian penggunaan lahan, termasuk bangunan induk agar tetap dihuni oleh termohon.

“Kami menilai pemohon telah ingkar. Karena kesepakatan itu ada, namun tidak dijalankan,” ujar Ghamal. 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved