Breaking News

Berita Viral

Babak Baru Hebohnya Kasus dr Badjora, Sang Anak Laporkan Sepupu Terkait Dugaan Penggelapan

Pak Muda sebagai ketua pembina juga keberatan dana itu dipakai justru untuk mengusir ayahandanya, dr Badjora.

TRIBUN MEDAN/Azis Husein Hasibuan
TINGGALKAN RUMAH - Momen dokter Badjora meninggalkan rumah usai Pengadilan Agama Padangsidimpuan melakukan eksekusi lahan yang beralamat di Jalan Kenanga No 8, Padangsidimpuan, Selasa (14/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - Hebohnya kasus dr Badjora Muda Siregar yang terusir dari rumahnya di Jalan Kenanga Padangsidimpuan mengungkap fakta baru.

Syarif Muda Siregar, anak dr Badjora mendesak sepupunya Syahlan Ginting, sebagai pemohon eksekusi, segera mengembalikan uang yayasan yang dipakai dalam membeli rumah tersebut.

Diketahui yayasan yang dimaksud adalah Nurul Ilmi Padangsidimpuan. Sekolah ini terkenal di tanah Tapanuli karena menampung anak-anak kurang mampu yang berprestasi.

Sebelumnya, heboh dr Badjora terusir dari rumahnya di Jalan Kenanga No 8 Padangsidimpuan. Terusirnya dr Badjora setelah Pengadilan Agama melakukan eksekusi pada Selasa (14/4/2026).

Diketahui Rumah yang ditempati dr Badjora merupakan warisan Baginda Mangaraja (BM) Muda Siregar.

Dalam keterangannya, Syarif Muda menjelaskan, Yayasan BMMuda dulu sempat dipimpin pamannya Ibrahim Ginting.

Anak Ibrahim Ginting, yang juga pemohon eksekusi telah mengambil dana milik yayasan yang dipergunakan untuk membeli rumah waris tersebut melalui proses lelang.

"Di sini saya juga mengimbau kepada saudara Syahlan, untuk segera mempertanggungjawabkan uang yayasan tersebut yang telah dipakai," kata Muda.

Sudah dilapor ke polisi

Kuasa hukum dr Badjora Siregar, Alwi Akbar Ginting menjelaskan, kasus penggunaan dana yayasan itu telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Laporan itu terregistrasi dengan nomor LP/B/43/I/2026 Polres Padang Sidimpuan. Dan diterima Kepala SPKT Ipda M Fithri Adi.

Menurut Alwi, pengambilan dana yayasan itu diduga tindak pidana penggelapan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 UU 1/2023.

"Dan ini diakui yang bersangkutan. Syahlan sebagai terlapor mengungkapkan jika uang itu digunakan untuk membeli tanah yang saat ini telah dieksekusi tersebut," terangnya.

Kronologi

Alwi menjelaskan kronologin bahwa Syarif Muda Siregar merupakan Ketua Pembina Yayasan Nurul Ilmu. Pada 18 Februari 2025 lalu, melakukan kunjungan ke sekolah kemudian bertemu dengan terlapor yang berstatus pengurus harian yayasan.

Syarif Muda melaksanakan rapat dengan pengawas yayasan untuk pengawasan serta evaluasi kinerja.

Namun dalam rapat itu, diketahui bahwa dana sebesar Rp. 3.780.000.000, telah dipakai oleh terlapor untuk membeli sebidang tanah atas nama pribadi.

"Dan itu tidak memiliki dokumen administratif secara sah. Atas peristiwa itu, setelah melalui berbagai pertimbangan, Pak Muda sebagai ketua pembina juga keberatan dana itu dipakai justru untuk mengusir ayahandanya, kami telah melaporkan keponakan dari Pak dr Badjora ini, agar mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Alwi.

Sebelumnya, objek sengketa berupa tanah seluas sekitar 3.945,75 meter persegi beserta bangunan di atasnya telah dieksekusi Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan. Sengketa ini melibatkan dr Badjora dan keponakannya Syahlan Ginting, sebagai pemohon.

Syahlan Ginting (keponakan dokter badjora) memenangkan objek itu melalui lelang pada 13 Oktober 2022 lalu.

Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum pemohon, M Reza Pahlevi Nasution menjelaskan, perkara ini telah melalui proses panjang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

“Secara hukum, perkara ini sudah selesai,” kata Reza. 

Ia juga menyebut bahwa pihak termohon, juga telah menerima bagian hasil lelang sebesar Rp 886 juta pada Maret 2025. 

“Artinya, proses lelang itu sudah diakui,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum dr Badjora, Alwi Akbar Ginting, menilai eksekusi tersebut cacat hukum dan tidak sesuai buku II Pedoman Mahkamah Agung. Sebab, ada ketentuan yang memungkinkan putusan tidak dapat dieksekusi, terutama jika objek dinilai tidak jelas. 

“Pedoman Mahkamah Agung mengatur bahwa tidak semua putusan bisa dieksekusi, terutama jika sifatnya deklaratoir atau objeknya tidak jelas, apalagi di sana ada tanah pribadi klien kami,” ujarnya menjelaskan perlawanan atas eksekusi ini.

Amin M Ghamal, yang juga kuasa hukum dokter Badjora, menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa pembagian penggunaan lahan, termasuk bangunan induk agar tetap dihuni oleh termohon.

“Kami menilai pemohon telah ingkar. Karena kesepakatan itu ada, namun tidak dijalankan,” ujar Ghamal. 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved