Berita Viral

Beda Nasib Supriadi Napi Korupsi Rp233 M dan Petugas Rutan Usai Terciduk Nyantai Ngopi di Kafe

Beda nasib Supriadi napi korupsi nikel Rp233 miliar dan petugas rutan usai terciduk nyantai ngopi di kafe

Kompas.com/KIKI ANDI PATI
NAPI TERCIDUK NYANTAI: Supriadi Narapidana kasus korupsi tambang ilegal baju batik ditemani petugas syahbandar masuk ke salah satu coffee shop di jalan Abunawas Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Padahal saat ini, ia sedang menjalani hukuman di Rutan Tipikor Kendari Kelas II A Kendari, usai divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelaksana Harian (Plh). 

Humas Pengadilan Negeri Kendari, Mahardian, mengatakan Supriadi sempat mengikuti sidang PK pada Selasa (14/4/2026) pagi.

Mahardian tak mengetahui Supriadi singgah ke kafe setelah sidang karena bukan kewenangan PN Kendari.

"Benar kemarin sidang selesai sekitar pukul 9.30 Wita, untuk tanda tangan berita acara," ucapnya.

Baca juga: KRONOLOGI Petani di Sumsel Diserang Beruang, Alami Luka Robek, Rahmat Melawan Pakai Golok

Sebelumnya diberitakan video yang memperlihatkan Supriadi jalan-jalan sambil ngopi bersama mantan bawahannya di kawasan Eks MTQ, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Selasa (14/4/2026), viral di media sosial.

Ia terciduk di ruangan VVIP coffee shop di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, sejak pukul 10.00 Wita.

Padahal saat ini, Supriadi sedang menjalani hukuman di Rutan Tipikor Kendari Kelas II A Kendari, usai divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelaksana Harian (Plh).

Baca juga: Begal Siang Bolong, Pedagang Mie Pecal di Medan Marelan Jadi Korban, Lengan Robek Disabet Samurai

Konstruksi Perkara

Adapun Supriadi dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp233 miliar.

Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi 12 kapal tongkang pengangkut nikel hasil tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Dalam melancarkan aksinya, ia menggunakan dokumen palsu milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui dermaga jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Untuk setiap dokumen yang diterbitkan, Supriadi terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta per tongkang.

Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan sanksi berupa, pidana penjara lima tahun dan denda Rp600 juta serta uang pengganti Rp1,255 miliar.

*/TRIBUN-MEDAN.COM

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved