Ketua Ombudsman RI Ditangkap
Kejagung Beber Modus Ketua Ombudsman Hery Susanto Raup Rp 1,5 Miliar Terkait Tambang Nikel
Ketua Ombudsman Hery Susanto ditetapkan tersangka kasus tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Pria kelahiran 9 April 1975 di Cirebon itu pernah menjadi tenaga ahli Anggota DPR RI Komisi IX 2014-2019 pada Bidang Kesra, Kesehatan, Ketenagakerjaan, BKKBN, dan BPOM.
Dia menamatkan S1 Budidaya Perikanan di Universitas Lambung Mangkurat pada 1998 serta menamatkan S2 Lingkungan Hidup di Universitas Indonesia pada 2005.
Ia kemudian lulus S3 Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup pada Universitas Negeri Jakarta pada 2024.
Hery Susanto pernah menjadi Direktur Eksekutif KomunaL selama 2004-2009 dan 2009-2014.
Selain itu, ia menjabat Ketua Umum Kornas MP BPJS 2016-2021, dan Ketua Bidang Kesehatan PMN KAHMI pada 2017-2022.
Dilansir ombudsman.go.id, selama bertugas di Ombudsman RI, ia fokus pada pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi.
Ia juga aktif mendorong upaya pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas pengawasan pelayanan publik.
Selain itu, selama menjabat sebagai Ombudsman RI, Hery dikenal aktif menyuarakan penguatan kelembagaan Ombudsman melalui revisi Undang-Undang Ombudsman.
Hery juga mendorong peningkatan kualitas pengawasan pelayanan publik serta memperkuat kolaborasi multipihak melalui pendekatan Eptahelix untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Ombudsman-RI-Hery-Susanto-ditangkap-Kejaksaan-Agung.jpg)