Berita Viral

16 Mahasiswa UI Terlibat Pelecehan Dilarang Injakkan Kaki ke Kampus dan Resmi Dinonaktifkan

Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia yang terlibat pelecehan seksual dilarang keras menginjakkan kaki ke kampus

IST/YouTube/TribunnewsBogor
KASUS PELECEHAN FH UI - Tangkapan layar chat dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 

Setelah 16 mahasiswa tersebut dinonaktifkan, UI berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam penanganan kasus.

Baca juga: Sosok Azwar, Pegawai Dinas Kesehatan Deli Serdang yang Laporkan Bupati ke BKN

Sebagai tindak lanjut, koordinasi antara UI, Kementerian PPPA, dan kementerian terkait akan terus diperkuat untuk merumuskan langkah konkret yang dapat diimplementasikan secara lebih luas di perguruan tinggi lainnya.

Seluruh proses penanganan kasus ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor Universitas IndonesiaNomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Baca juga: Kelakuan Pejabat Pemkab Pati Viral Usai Bupatinya Kena OTT, Asyik Main Hp Saat Sosialisasi KPK

Pengakuan Pelaku

Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia yang terlibat pelecehan seksual dilarang ke kampus.

informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari unggahan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp dan LINE yang berisi narasi pelecehan seksual terhadap mahasiswi hingga dosen yang tersebar di media sosial X pada Senin (13/4/2026).

Total terdapat 16 mahasiswa yang kini telah mengakui perbuatannya dan statusnya dinyatakan sebagai pelaku oleh pihak kampus.

16 mahasiswa tersebut dihadirkan dalam Forum persidangan terbuka untuk menuntut pertanggungjawaban kepada para korban yang digelar pada Senin, (13/4/2026) malam hingga Selasa dini hari.

Di tengah ramainya kasus ini, sosok Munif Taufik mendadak menjadi sorotan publik.

Nama Munif Taufik masuk ke dalam daftar 16 nama yang telah dirilis ke publik sebagai pelaku pelecehan verbal.

Baca juga: Pegawai Dinkes Deli Serdang Berani Laporkan Bupati ke BKN, Berikut Profilnya

Saat hadir, Munif tampak mengenakan switer hitam yang dipadukan dengan polo shirt serta celana panjang berwarna senada.

Dalam keterangannya, Munif mengungkapkan alasan mengapa dirinya tetap berada di dalam grup tersebut meskipun berisi narasi yang tidak pantas.

Ia mengklaim bahwa keberadaannya di grup itu awalnya bersifat teknis, yakni terkait urusan finansial.

Munif menjelaskan bahwa grup tersebut awalnya dibentuk untuk koordinasi pembayaran bersama.

Ia mengaku tidak bisa meninggalkan grup begitu saja karena masih memiliki kewajiban finansial yang belum tuntas.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved