Berita Viral

TAMPANG 3 Anggota TNI dalam Sidang Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta

Sidang tersangka kasus penculikan dan pembunuhan, Mohammad Ilham Pradipta (37), Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Febryan Kevin/Kompas.com
TAMPANG TIGA ANGGOTA TNI: Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan tiga terdakwa anggota TNI dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, Senin (15/4/2026). Ketiga terdakwa, yakni Serka Muhammad Nasir, Kopda Feri Heriyanto, dan Serka Frengky Yaru. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Penampakan tiga oknum anggota TNI dihadirkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam sidang kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, pada Senin (15/4/2026).

Dalam sidang lanjutan ini, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto membacakan putusan sela yang menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. 

Dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa dihadirkan, yakni Serka Muhammad Nasir, Kopda Feri Heriyanto, dan Serka Frengky Yaru. 

"Pemanggilan harus didasarkan dengan pemanggilan yang patut dan sah tiga hari sebelumnya. Kita memerintahkan Oditur Militer untuk memanggil para saksi tersebut pada persidangan berikutnya, Senin 27 April 2026," jelas Fredy Ferdian di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (15/4/2026).

Sebanyak 15 Tersangka dari Sipil

Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta Oditur Militer menghadirkan seluruh 17 saksi terkait perkara ini. 

Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menjelaskan, dari total 17 saksi, sebanyak 15 orang merupakan tersangka sipil. 

"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan nanti untuk pemanggilannya. Dan sampai sekarang juga kami belum tahu ditahan di mana para tersangka sipil itu. Nanti kami pelajari dulu, berkoordinasi, dan lebih mudah untuk pemanggilannya mungkin," ucap Wasinton.

Hakim Fredy juga meminta Oditur Militer mengatur penjadwalan pemeriksaan saksi karena waktu persidangan terbatas. Pasalnya, masa penahanan dua terdakwa, yakni Serka Muhammad Nasir dan Kopda Feri Heriyanto, akan berakhir pada 7 Juni 2026.

"Penahanannya sampai dengan tanggal 7 Juni. Sehingga sebelum tanggal 7 Juni kita sudah putus perkaranya. Kita tinggal beberapa minggu lagi, sehingga perlu kita percepat. Sehingga tanggal 27 pemeriksaan saksi," jelas Fredy Ferdian. 

Tiga anggota TNI yaitu Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Franky Yaru didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta. Ketiganya disidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026). 
Tiga anggota TNI yaitu Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Franky Yaru didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta. Ketiganya disidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).  (TRIBUN MEDAN/Febryan Kevin/Kompas.com)

Didakwa Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta mendakwa Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Franky Yari atas kasus pembunuhan berencana terkait kematian Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 20 huruf a undang-undang yang sama.

Selain dakwaan utama berupa pembunuhan berencana, oditur militer juga mengajukan dakwaan subsider, yakni pembunuhan biasa. Dakwaan ini disiapkan apabila dakwaan utama tidak terbukti di persidangan. 

"Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf d," tutur Oditur Militer. 

Tak hanya itu, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian korban.

"Pasal 333 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 451 jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.

Khusus terdakwa Nasir, oditur militer turut menambahkan dakwaan terkait perbuatan menyembunyikan kematian.

"Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 270 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.

KASUS PENCULIKAN DAN PEMBUNUHAN: Para tersangka kasus penculikan dan pembunuhan, Mohammad Ilham Pradipta (37), Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat digelandang penyidik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Tribunnews/Jeprima)
KASUS PENCULIKAN DAN PEMBUNUHAN: Para tersangka kasus penculikan dan pembunuhan, Mohammad Ilham Pradipta (37), Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat digelandang penyidik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Tribunnews/Jeprima)

4 Klaster dalam Kasus Pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP)

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membeberkan 15 tersangka dari sipil terkait kasus penculikan dan pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP) kepala cabang sebuah bank BUMN di Jakarta Pusat.

Ke 15 tersangka itu terbagi dalam empat klaster. Yakni, klaster otak perencanaan, klaster eksekutor penculikan, klaster penganiayaan, dan klaster surveillance.

1. Klaster otak penculikan

Dalam klaster otak perencanaan terdiri dari empat tersangka.

Mereka yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono (DH), C serta AAM.

2. Klaster eksekutor penculikan

Dalam klaster penculikan ini terdiri dari lima tersangka, masing-masing berinisial E, REH, JRS, AT serta EWB.

3. Klaster penganiayaan

Dalam klaster penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terdiri dari tiga tersangka. Yakni, JP, NU dan DSD. Tersangka JP juga masuk dalam klaster otak penculikan.

4. Klalster Surveillance

Terakhir, dalam klaster surveillance ini terdapat empat orang tersangka. Masing-masing tersangka berinisial AW, EWH, RS serta AS. Pada klaster ini, polisi masih memburu satu tersangka lain yang masih buron berinisial EG.

Sebagaimana diketahui, jasad Ilham ditemukan di area persawahan di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8/2025) pagi. Sebelum ditemukan tewas, korban diculik di parkiran sebuah pusat perbelanjaan kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025).

Berdasarkan penyidikan, terungkap motif di balik penculikan dan pembunuhan itu lantaran ingin memindahkan uang dari rekening dormant (tidak aktif) senilai Rp60 miliar hingga Rp70 miliar ke rekening penampungan. 

Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama setidaknya tiga bulan.

Dalam pengembangan kasus, terungkap pula bahwa sindikat ini terkait dengan percobaan pembobolan hingga ratusan miliar rupiah, dengan beberapa laporan menyebutkan angka Rp204 miliar hingga Rp455 miliar dalam konteks jaringan pembobolan rekening dormant secara keseluruhan.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: UPDATE Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta: 3 Anggota TNI Didakwa Pembunuhan Berencana

Baca juga: Nasib 3 Oknum TNI Kini Terancam Pasal Pembunuhan Berencana, Tewasnya Kacab Bank BUMN

Artikel telah tayang sebagian di Kompas.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved