Berita Viral
Nasib 3 Oknum TNI Kini Terancam Pasal Pembunuhan Berencana, Tewasnya Kacab Bank BUMN
Nasib 3 oknum TNI terjerat kasus tewasnya Kepala Cabang Bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37).
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib 3 oknum TNI terjerat kasus tewasnya Kepala Cabang Bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37).
Tiga anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan tersebut.
Perkembangan terkini, ketiga tersangka terancam pasal pembunuhan berencana.
TNI Angkatan Darat (TNI AD) telah menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat tiga oknum TNI.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono menjelaskan sejumlah pasal tersebut di antaranya terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan penculikan.
"Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka dari unsur TNI mengacu pada ketentuan KUHP, yaitu Pasal 340 jo 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Donny saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (24/11/2025).
Ia juga menegaskan penanganan perkara tersebut akan ditangani secara profesional dan transparan.
Saat ini proses penanganan perkara terhadap ketiga tersangka tersebut tengah pada tahap pemberkasan.
Penyidik Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) tinggal menunggu penetapan barang bukti dari penyidik Jatanras Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, berkas perkara akan diserahkan ke Oditur Militer II-Jakarta untuk kemudian diteliti dan selanjutnya disidangkan.
"Perlu saya sampaikan juga bahwa seluruh prosesnya ditangani secara profesional sesuai hukum yang berlaku dan transparan," lanjut dia.
Idenitas 3 Tersangka Oknum TNI
Dalam kasus itu, sebanyak tiga oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kopda Feri Herianto (FH), Serka M Natsir (MN), dan Serka Franky Yari (FY) alias Pace.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polisi Militer, mengingat sebelumnya di awal penyelidikan hanya ada dua oknum prajurit yang ditetapkan tersangka.
Terkini, Pomdam Jaya menetapkan Serka Franky Yari (FY) alias Pace sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tersangka-prajurit-Kopassus-TNI-AD-dalam-rekonstruksi.jpg)