Berita Viral

Nasib Petugas Pengawal Napi Kasus Korupsi yang Asyik Ngopi VVIP Coffee Shop Dapat Sanksi Disiplin

Petugas yang mengawal narapidana itu kemudian diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Kompas.com/KIKI ANDI PATI
NAPI TERCIDUK NYANTAI: Supriadi Narapidana kasus korupsi tambang ilegal baju batik ditemani petugas syahbandar masuk ke salah satu coffee shop di jalan Abunawas Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Padahal saat ini, ia sedang menjalani hukuman di Rutan Tipikor Kendari Kelas II A Kendari, usai divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelaksana Harian (Plh). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari yang mengawal narapidana tindak pidana korupsi (tipikor), Supriadi.

Sanksi tersebut diberikan setelah Supriadi diketahui singgah di sebuah coffee shop di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (14/4/2026).

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan terkait keberadaan narapidana di coffe shop tersebut.

Ia langsung mengerahkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: Kapolda Kepri Ungkap Periksa Lagi 3 Oknum Polisi di Batam Soal Tewasnya Bripda Natanael

Petugas yang mengawal narapidana itu kemudian diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama tim Patnal Rutan Kendari.

“Kita langsung memeriksa petugas yang mengawal WBP tersebut dan dibuatkan BAP bersama Patnal Rutan Kendari,” kata Sulardi saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).

Sulardi menyampaikan dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pengawal narapidana tersebut.

Petugas itu mengawal narapidana singgah untuk minum kopi bersama mantan bawahannya yang bekerja di Syahbandar.

Baca juga: Pelajar di Medan Nekat Seberangi Sungai Lewat Pipa Setinggi Belasan Meter Demi Sekolah

Padahal, ia seharusnya menolak ajakan tersebut dan langsung kembali ke rumah tahanan (Rutan).

Atas kejadian itu, Ditjenpas Sultra menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas yang bersangkutan.

Selain itu, petugas tersebut juga ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra dari tugas sebelumnya di Rutan Kelas IIA Kendari.

“Hukuman disiplin bersifat rahasia dan yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Supriadi juga mendapatkan sanksi berupa penahanan di sel isolasi dan dipindahkan ke Lapas Kendari.

Dalam kasus ini, eks Kepala Syahbandar Kolaka ini telah divonis bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.

Baca juga: Jaksa yang Todongkan Senpi ke Sekuriti di Medan Ternyata Anak Eks Kepala BNN Mandailing Natal

Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Penjelasan soal Supriadi Santai Ngopi

Supriadi, terpidana kasus korupsi justru sedang santai ngopi di ruang VVIP coffee shop di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari, Sulawesi Tenggara.

Mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang divonis lima tahun penjara ini harusnya menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari.

Namun tanpa pengawalan ketat, Supriadi justru kedapatan di kedai kopi. 

Jarak Rutan Kelas II A Kendari dengan Jalan Abunawas sekira 4 kilometer (km), waktu tempuh 9-11 menit berkendara motor atau mobil.

Lokasi rumah tahanan ini berada di Jalan Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecmaatan Puuwatu.

Supriadi tampak menggelar pertemuan tertutup di ruangan VVIP coffee shop tersebut.

Sekitar pukul 12.00 Wita, terpidana sempat keluar untuk makan di warung sebelah kedai kopi dengan pendampingan seorang oknum petugas Syahbandar, sebelum melanjutkan ibadah di masjid terdekat.

Keberadaan Supriadi di ruang publik ini memicu pertanyaan terkait prosedur pengawasan warga binaan.

Supriadi merupakan terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap setelah menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kendari.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan keluarnya Supriadi dari jeruji besi didasari adanya surat panggilan persidangan.

"Yang bersangkutan keluar untuk melaksanakan sidang. Proses penjemputan dilakukan oleh kuasa hukumnya," ujar Mustakim saat dikonfirmasi, Selasa malam.

"Berdasarkan surat panggilan tersebut, kami menerbitkan surat pengeluaran dan memastikan adanya pengawalan ketat dari petugas kami," jelasnya.

Terkait penggunaan kendaraan pribadi milik pengacara, bukan mobil tahanan resmi, Mustakim berdalih hal tersebut dimungkinkan karena keterbatasan operasional rutan.

Ia menyebut armada yang tersedia saat ini hanya berupa ambulans dan bus besar untuk pemindahan narapidana, sehingga tidak ada kendaraan khusus untuk keperluan sidang individu.

Mustakim mengaku baru mengetahui informasi mengenai keberadaan Supriadi di coffee shop setelah pemberitaan dan laporan warga mencuat ke permukaan.

Setelah mengetahui informasi itu, Rutan Kendari segera melakukan pengecekan posisi mantan Kepala Syahbandar Kolaka tersebut.

"Begitu berita muncul, kami langsung melakukan cross-check. Saat kami panggil, yang bersangkutan ternyata sudah kembali berada di lingkungan rutan," jelasnya.

"Pulangnya pun tetap dalam pendampingan pengacara dan pengawalan petugas kami," katanya menambahkan.

Kendati demikian, Mustakim tidak merinci secara pasti jam berapa Supriadi kembali masuk ke sel.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved