Berita Viral

Korlantas Polri Ikuti Gebrakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama Berlaku Nasional

Gebrakan Gubernur Dedy Mulyadi tentang bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama, akan diikuti oleh Korlantas Polri.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PAJAK KENDARAAN - Gebrakan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi yang mempermudah bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama, akan diikuti oleh Korlantas Polri. 

“Nanti akan kami blokir tahun depan. Kalau tidak balik nama (tahun depan), kami pastikan tidak akan sah. Kalau tidak sah kan berarti tidak bisa bayar pajak,” ujarnya. 

Skema ini memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan bekas agar tetap bisa membayar pajak, sekaligus mendorong mereka segera melakukan balik nama. 

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi pada tahun berikutnya, data kendaraan akan diblokir sehingga statusnya tidak sah secara administrasi. 

Respons Dedy Mulyadi

Dedi Mulyadi menyambut positif rencana tersebut dan menyebutnya sebagai peluang besar bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak. 

“Ini anugerah bagi kita semua untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak 2026 tanpa harus membawa KTP Pemilik Pertama,” ujar Dedi Mulyadi dikutip dari Instagram resminya, Rabu (15/4/2026).

Menurut sosok yang disapa KDM ini, kebijakan ini lahir dari kebutuhan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. 

Ia menilai selama ini banyak masyarakat yang kesulitan karena tidak memiliki akses terhadap KTP pemilik pertama kendaraan. 

Dedi menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memberikan kemudahan, bukan justru mempersulit. 

“Kalau kita membutuhkan orang yang bayar, ya kita harus membuat mudah orang bayar. Ini kita gimana, orang mau bayar pajak, kok kita mempersulit orang yang bayar pajak,” ujarnya. 

Ia juga mengungkapkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang sangat penting untuk pembangunan. 

Selain mendorong masyarakat memanfaatkan kebijakan ini, Dedi juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab dalam menggunakan kendaraan. (*)

Artikel ini sudah tayang di Tribunjabar

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved