Berita Viral

Polisi Tetapkan Guru IP Jadi Tersangka, Dianggap Lalai Buat Siswanya Tewas saat Ujian Praktik

IP ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Siak menyusul insiden tewasnya salah satu siswa di sekolah itu saat kegiatan praktik sains.

Istimewa
Satreskrim Polres Siak, Riau, melakukan olah TKP kasus senapan 3D meledak yang mengakibatkan siswa SMP tewas, Rabu (8/4/2026).(KOMPAS.COM/Dok. Polres Siak.) 

TRIBUN-MEDAN.com - Guru berinisial IP di SMP Sains Tahfizh Islamic Center Siak, Pekanbaru kini menyandang status sebagai tersangka usai siswanya tewas dalam praktik ujian.

IP ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Siak menyusul insiden tewasnya salah satu siswa di sekolah itu saat kegiatan praktik sains.

Korban MAA (15), siswa kelas IX meninggal dunia setelah terkena serpihan alat praktik berupa senapan rakitan berbasis printer 3D yang meledak saat digunakan.

Peristiwa itu terjadi saat ujian praktik sains pada Rabu (8/4/2026).

"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami kumpulkan, kami telah menetapkan saudari IP sebagai tersangka karena diduga lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam keterangan pers didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos di Mapolres Siak, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: ALASAN Gubernur Bobby Marah-marah ke Camat Tukka di Tapteng, Beberkan Kronologi Buat Suasana Panas

Kapolres mengatakan, penetapan tersangka terhadap IP lantaran dia diketahui telah memahami bahwa alat yang akan digunakan dalam praktik tersebut berpotensi menimbulkan bahaya.

Namun kegiatan tetap diizinkan berlangsung tanpa pengamanan yang memadai.

"Dari keterangan saksi, tersangka sudah mengetahui bahwa hasil karya sains tersebut merupakan alat yang dapat menimbulkan ledakan. Bahkan bahan dan cara kerjanya telah dipaparkan oleh korban. Namun praktik tetap diizinkan," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Baca juga: Perpanjang STNK Tak Perlu Pakai KTP Pemilik Lama, Cek Wilayah Mana Saja yang Sudah Berlakukan

"Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V," kata Kapolres.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

"Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara objektif. Ini menjadi pelajaran penting agar kegiatan pendidikan yang melibatkan eksperimen tetap mengedepankan aspek keselamatan," ujarnya.

Periksa 16 Saksi

Sebelum penetapan tersangka, polisi sudah memeriksa sebanyak 16 orang saksi. 

Mereka terdiri dari enam siswa, enam guru, seorang dokter yang melakukan visum, serta tiga saksi lainnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved