Berita Viral
Harta Kekayaan Haji Sutar Crazy Rich Dituntut 5 Tahun Kasus TPPU Narkoba, Rekening Tembus Rp81,3 M
Terkuak harta kekayaan Haji Sutar Crazy Rich asal Tulung Selapan, OKI, Sumsel yang dituntut 5 tahun bui kasus TPPU hasil narkotika
TRIBUN-MEDAN.COM – Terkuak harta kekayaan Haji Sutar Crazy Rich asal Tulung Selapan, OKI, Sumsel yang dituntut 5 tahun bui kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkotika.
Adapun nama Haji Sutar tengah menjadi sorotan setelah dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus TPPU narkoba.
Terungkap dalam persidangan, salah satu rekening terdakwa di Bank BCA tercatat menerima dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui berbagai metode transaksi sebanyak 145 kali transaksi.
JPU menilai perbuatan terdakwa Sutarnedi terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang; perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan Pasal 607 ayat (1) KUHP Tahun 2023.
"Menuntut supaya agar terdakwa Sutarnedi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp10 miliar," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim PN Palembang, Selasa (14/4/2026).
Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.
Baca juga: KRITIK Pedas Sang Anak Sebut Pinkan Mambo Downgrade Ngamen Guling-guling di Jalan
Dua terdakwa lain yang merupakan rekannya sesama menjalankan bisnis narkoba, yakni Apri Maikel Jekson dan Debyk, juga dituntut hukuman yang sama, yakni 5 tahun penjara.
Hanya saja, denda yang dituntut terhadap kedua terdakwa hanya Rp10 juta.
"Terdakwa Apri Maikel Jekson dan terdakwa Debyk masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta, apabila denda tidak dibayar diganti 10 hari kurungan penjara," sambung jaksa.
Usai pembacaan tuntutan, masing-masing terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang sepenuhnya diserahkan kepada tim advokat masing-masing.
Baca juga: Skandal Kasubag Satpol PP Bogor Gadai SK Anak Buah, Sebulan Menghilang Mangkir Kerja
Berdasarkan dakwaan JPU, dijelaskan bahwa terdakwa Sutarnedi melakukan pencucian uang hasil bisnis narkotika sejak 2012 hingga 2025, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Perbuatan itu melibatkan sejumlah rekening bank, antara lain di Bank BCA KCU Palembang, Bank Mandiri, dan Bank BPD Sumsel Babel.
Perkara ini bermula dari penangkapan Sutarnedi bersama Apri Maikel Jekson oleh BNN RI terkait kasus narkoba pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06.15 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Dalam menjalankan bisnis narkotika, terdakwa Sutarnedi menggunakan rekening atas namanya sendiri untuk menerima, menampung, mentransfer, hingga membelanjakan uang hasil kejahatan.
Salah satu rekening terdakwa di Bank BCA tercatat menerima dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui berbagai metode transaksi sebanyak 145 kali transaksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rumah-mewah-Tulung-Selapan-Haji-Sutar.jpg)