Berita Viral
Akhirnya DPR Tanggapi Anak Wanita Usia 15 Tahun Jadi Tersangka Usai Bela Ayahnya Dipukuli
Viral pengakuan seorang anak wanita berinisial LB (15) ditetapkan tersangka usai membela ayahnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Viral pengakuan seorang anak wanita berinisial LB (15) ditetapkan tersangka usai membela ayahnya.
Anak wanita tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Langkat terkait kasus dugaan penganiayaan.
DPR pun menyoroti kasus yang menimpa warga Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tersebut.
Baca juga: Penyebab Bripda Natanael Tewas Dianiaya Senior, Kronologi dan Penetapan Tersangka, Ini Kata Kapolda
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta jajaran Polres Langkat, Sumatera Utara, untuk lebih mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).
Rudianto menilai, langkah kepolisian menetapkan seorang pelajar sebagai tersangka hanya karena tindakan menggigit dalam sebuah perkelahian adalah tindakan yang tidak masuk akal.
"Tersangka adalah seorang pelajar, siswi, dengan tuduhan dia hanya menggigit. Itu kan sangat tidak rasional menurut hemat saya. Irasional-lah. Ya masa menggigit, siswi, kemudian dijadikan tersangka," kata Rudianto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/4/2026).
Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengingatkan kepolisian bahwa proses hukum yang dipandang tidak adil oleh masyarakat dapat memicu reaksi publik yang negatif.
Menurut Rudianto, polisi seharusnya berdiri di tengah dalam kasus yang melibatkan aksi saling lapor antarwarga.
"Jangan kemudian polisi terkesan memihak salah satu pihak, apalagi kalau kemudian itu hanya kerabat, punya kekerabatan. Ya cukup didamaikan saja. Tidak perlu pakai polisi pakai nekan untuk kemudian kasus ini yang seharusnya diselesaikan secara restoratif," ujar Rudianto.
Apalagi, kata dia, paradigma Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini sudah bergeser dari sifat retributif atau pembalasan menuju restoratif dan rehabilitatif.
"(KUHAP baru) tidak lagi menekankan pada pembalasan, retributif, tetapi yang diutamakan adalah pemulihan, restoratif. Kalau ini dipahami betul, saya kira kejadian di Langkat, di Polres Langkat ini tidak akan terjadi," tegas Rudianto.
Rudianto juga menyoroti beban negara jika setiap perselisihan kecil berujung pada penahanan di penjara.
"Sekarang tidak boleh serta-merta orang ditahan karena negara juga yang jadi beban. Bayangkan kalau ditahan, di penjara, yang biayai juga negara, ya kan? Padahal sengketa awal hanya hubungan keperdataan. Nah makanya polisi harus hati-hati di sini. Ini bukan kejahatan berat, perkelahian, penganiayaan ringan, didamaikan saja," tegasnya.
Ayahnya Dikeroyok
Sebagai informasi, kasus ini viral setelah L (15) mengunggah video permohonan keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.
L mengaku menjadi tersangka setelah mencoba menyelamatkan ayahnya, Japet, yang diduga dikeroyok oleh pria bernama Indra Bangun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/LB-15-warga-Kecamatan-Salapian-Kabupaten-Langkat-Sumatera-Utara-1.jpg)