Berita Viral

Buntut Siswa SMP Tewas Akibat Ledakan Senapan Saat Praktik Sains, Guru IP Ditetapkan Tersangka

Seorang guru berinisial IP kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Siak.

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
Satreskrim Polres Siak, Riau, melakukan olah TKP kasus senapan 3D meledak yang mengakibatkan siswa SMP tewas, Rabu (8/4/2026). Seorang guru berinisial IP kini ditetapkan sebagai tersangka. (KOMPAS.COM/Dok. Polres Siak.) 

TRIBUN-MEDAN.com - Insiden siswa SMP Sains Tahfizh Islamic Center Siak, Pekanbaru, meninggal terkena ledakan senapan rakitan saat kegiatan praktikum, memasuki babak baru.

Seorang guru berinisial IP kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Siak.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami kumpulkan, kami telah menetapkan saudari IP sebagai tersangka karena diduga lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam keterangan pers didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos di Mapolres Siak, Selasa (14/4/2026).

Dalam insiden ini siswa kelas IX berinisal MAA (15) meninggal dunia setelah terkena serpihan alat praktik berupa senapan rakitan berbasis printer 3D yang meledak saat digunakan. Peristiwa itu terjadi saat ujian praktik sains pada Rabu (8/4/2026).

Kapolres mengatakan, penetapan tersangka terhadap IP lantaran dia diketahui telah memahami bahwa alat yang akan digunakan dalam praktik tersebut berpotensi menimbulkan bahaya.

Namun kegiatan tetap diizinkan berlangsung tanpa pengamanan yang memadai.

"Dari keterangan saksi, tersangka sudah mengetahui bahwa hasil karya sains tersebut merupakan alat yang dapat menimbulkan ledakan. Bahkan bahan dan cara kerjanya telah dipaparkan oleh korban. Namun praktik tetap diizinkan," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V," kata Kapolres.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

"Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara objektif. Ini menjadi pelajaran penting agar kegiatan pendidikan yang melibatkan eksperimen tetap mengedepankan aspek keselamatan," ujarnya.

Periksa 16 Saksi

Sebelum penetapan tersangka, polisi sudah memeriksa sebanyak 16 orang saksi. 

Mereka terdiri dari enam siswa, enam guru, seorang dokter yang melakukan visum, serta tiga saksi lainnya.

Selain itu, korban juga telah dilakukan visum et repertum yang menguatkan penyebab kematian akibat luka dari serpihan ledakan alat tersebut.

"Perkara ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan, dan setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan tersangka," ujar AKBP Sepuh Ade.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved