Berita Viral

Anggota DPR RI Soroti Langkah Polres Langkat, Pelajar Cuma Menggigit Jadi Tersangka Tak Masuk Akal

seorang pelajar sebagai tersangka hanya karena tindakan menggigit dalam sebuah perkelahian adalah tindakan yang tidak masuk akal.

IST
PELAJAR JADI TESANGKA - Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi saat memberikan keterangan. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai, langkah kepolisian menetapkan seorang pelajar sebagai tersangka hanya karena tindakan menggigit dalam sebuah perkelahian adalah tindakan yang tidak masuk akal. 

TRIBUN-MEDAN.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai, langkah kepolisian menetapkan seorang pelajar sebagai tersangka hanya karena tindakan menggigit dalam sebuah perkelahian adalah tindakan yang tidak masuk akal.

Jajaran Polres Langkat, Sumatra Utara diminta untuk lebih mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani kasus perselisihan warga, menyusul viralnya seorang siswi berinisial L (15) yang ditetapkan sebagai tersangka usai membela ayahnya.

"Tersangka adalah seorang pelajar, siswi, dengan tuduhan dia hanya menggigit. Itu kan sangat tidak rasional menurut hemat saya. Irasional-lah. Ya masa menggigit, siswi, kemudian dijadikan tersangka," kata Rudianto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengingatkan kepolisian bahwa proses hukum yang dipandang tidak adil oleh masyarakat dapat memicu reaksi publik yang negatif. 

Baca juga: Calon Polwan di Jambi Dirudapaksa Oknum Polisi, Ditonton Hingga Disoraki, Hotman Paris Siap Bantu

Menurut Rudianto, polisi seharusnya berdiri di tengah dalam kasus yang melibatkan aksi saling lapor antarwarga.

"Jangan kemudian polisi terkesan memihak salah satu pihak, apalagi kalau kemudian itu hanya kerabat, punya kekerabatan. Ya cukup didamaikan saja. Tidak perlu pakai polisi pakai nekan untuk kemudian kasus ini yang seharusnya diselesaikan secara restoratif," ujar Rudianto. 

Apalagi, kata dia, paradigma Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini sudah bergeser dari sifat retributif atau pembalasan menuju restoratif dan rehabilitatif.

"(KUHAP baru) tidak lagi menekankan pada pembalasan, retributif, tetapi yang diutamakan adalah pemulihan, restoratif. Kalau ini dipahami betul, saya kira kejadian di Langkat, di Polres Langkat ini tidak akan terjadi," tegas Rudianto. 

Baca juga: Kejati Sumut Pastikan Penyebab Kajari Karo Danke Rajaguguk Dicopot Sanksi Kasus Amsal Sitepu

Rudianto juga menyoroti beban negara jika setiap perselisihan kecil berujung pada penahanan di penjara.

"Sekarang tidak boleh serta-merta orang ditahan karena negara juga yang jadi beban. Bayangkan kalau ditahan, di penjara, yang biayai juga negara, ya kan? Padahal sengketa awal hanya hubungan keperdataan. Nah makanya polisi harus hati-hati di sini. Ini bukan kejahatan berat, perkelahian, penganiayaan ringan, didamaikan saja," tegasnya. 

Anggota DPR RI ke Polres langkat
KASUS PERSELISIHAN WARGA - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai, langkah kepolisian menetapkan seorang pelajar sebagai tersangka hanya karena tindakan menggigit dalam sebuah perkelahian adalah tindakan yang tidak masuk akal. Dia meminta jajaran Polres Langkat, Sumatra Utara untuk lebih mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani kasus perselisihan warga, menyusul viralnya seorang siswi berinisial L (15) yang ditetapkan sebagai tersangka usai membela ayahnya.

Mohon Keadilan

Sebagai informasi, kasus ini viral setelah L (15) mengunggah video permohonan keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto. 

L mengaku menjadi tersangka setelah mencoba menyelamatkan ayahnya, Japet, yang diduga dikeroyok oleh pria bernama Indra Bangun.

Baca juga: Sosok Anggota DPRD Ngamuk Aniaya Wanita Sampai Babak Belur di Tempat Karaoke Bandungan

Ia menyebut, ayahnya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pura, sementara dirinya tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.

Selain ke Prabowo, dalam rekaman video tersebut L juga memohon keadilan kepada Kapolri, Kapolda Sumatra Utara, hingga Komisi III DPR RI.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved