Kasus Korupsi
Duduk Perkara KPK Sita 6 Barang Eletronik Faizal Assegaf dari Bea Cukai, Aktivis Ngadu ke Polisi
Duduk perkara penyitaan sejumlah barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Faizal Assegaf.
Namun, ia membantah keras bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan kejahatan suap Bea Cukai yang barang buktinya mencapai Rp 40,5 miliar.
Faizal berdalih bahwa barang tersebut murni bantuan pribadi dari Rizal kepada komunitas aktivis.
"Ini hubungan pribadi antara Saudara Rizal dengan mereka sebagaimana bantuan presiden sebagai pribadi kepada siapapun. Bantuan Kapolri kepada siapapun," kata Faizal usai melayangkan laporannya di Polda Metro Jaya.
Faizal menilai pernyataan Juru Bicara KPK telah memelintir fakta dan menggiring opini publik seolah-olah dirinya terlibat dalam pusaran korupsi di lembaga kepabeanan tersebut.
Atas dasar itu, ia mendaftarkan laporannya yang teregister dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, guna menuntut keadilan atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Penerima Bansos PKH Akan Dilibatkan Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Sumber: tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jubir-KPK-Budi.jpg)