Berita Viral
Penerima Bansos PKH Akan Dilibatkan Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Penerima manfaat bansos PKH akan dilibatkan dalam pengelolaan dan operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Ringkasan Berita:Koperasi Merah Putih
- Penerima manfaat bansos PKH akan dilibatkan dalam pengelolaan dan operasional koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.
- Dibahas Menteri Koperasi Ferry Juliantono dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul
- Setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nantinya akan membuka peluang kerja bagi sekitar 15 hingga 18 orang penerima manfaat PKH.
- Para penerima bansos PKH akan mendapatkan iuran wajib kecil yang berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10.000.
TRIBUN-MEDAN.com - Penerima manfaat bansos PKH akan dilibatkan dalam pengelolaan dan operasional koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.
Hal ini jadi pembahasan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Pertemuan pelibatan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Selain didorong menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, mereka juga diharapkan bisa bekerja dan terlibat dalam pengelolaan koperasi tersebut," ujar Ferry di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nantinya akan membuka peluang kerja bagi sekitar 15 hingga 18 orang penerima manfaat PKH.
80 Ribu Koperasi di Indonesia
Ferry mengatakan target pembentukan sekitar 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.
"Jadi nanti kita akan bisa menyerap hampir 1,4 juta orang para penerima manfaat PKH yang bisa bekerja di Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih," katanya.
Baca juga: Pemerima Bansos PKH Akan Dilibatkan Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Menurutnya, pelibatan tersebut dapat meningkatkan pendapatan para penerima PKH.
Pendapatan ini bisa melalui Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagai anggota koperasi maupun dari penghasilan sebagai pekerja koperasi.
"Sehingga diharapkan nanti mereka juga bisa keluar dari kategori mereka miskin atau kategori yang mereka sekarang ini bisa apa," ucapnya.
Selain itu, Kementerian Koperasi juga tengah menyiapkan regulasi untuk mempermudah akses penerima PKH menjadi anggota koperasi.
Salah satunya dengan menurunkan besaran simpanan pokok dan memberikan skema pembayaran yang lebih ringan dan fleksibel.
"Kami akan kaji untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi agar simpanan pokok bisa dibuat serendah mungkin dan dibayarkan secara bertahap, sehingga tidak memberatkan penerima manfaat PKH," kata Ferry.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Wamenkop Farida Farichah dan Wamensos Agus Jabo Priyono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Cek-Cara-Mendaftar-jadi-pengurus-Koperasi-Merah-Putih.jpg)