Kasus Korupsi

Duduk Perkara KPK Sita 6 Barang Eletronik Faizal Assegaf dari Bea Cukai, Aktivis Ngadu ke Polisi

 Duduk perkara penyitaan sejumlah barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Faizal Assegaf.

Editor: Salomo Tarigan
DOK Kompas.com
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo 

TRIBUN-MEDAN.com - Duduk perkara penyitaan sejumlah barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Faizal Assegaf.

Aktivis tersebut kemudian membuat pelaporan ke polisi.

Aktivis 98 yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, melaporkan Juri Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita fitnah dan kebohongan publik.  

Baca juga: KRONOLOGI Awal 4 Oknum Polisi Ngamuk di Medan, Pamer Senjata Api Hajar Tukang Pangkas

KPK menegaskan bahwa tindakan penyitaan sejumlah barang dari Faizal murni merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengungkap aliran dana dan fasilitas dalam kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Ketua Progres 98, Faizal Assegaf. Erick Thohir Adukan Faizal Assegaf ke Bareskrim, Kuasa Hukum: Ada Dua Kalimat Sangat Melukai Hati
FAISAL ASSEGAF - Aktivis Faizal Assegaf.   (DO Tribunnews/ilham Rian Pratama)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Faizal Assegaf dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri ditujukan untuk mendalami dugaan penerimaan barang dari salah satu tersangka utama, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal (RZ). 

Baca juga: Preman Ormas Ngamuk Sasar Pedagang di Sunggal, Ancam Bakar Gara-gara tak Setor 250 Ribu

Budi membeberkan bahwa penyitaan dilakukan setelah adanya pengakuan langsung dari pihak yang diperiksa.

"Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan, kemudian itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan dan atas barang-barang yang diterima oleh yang bersangkutan itu pun juga sudah disita oleh penyidik," kata Budi dalam keterangannya pada Selasa (14/4/2026).

Penyidik lembaga antirasuah tersebut menyita sedikitnya enam unit barang elektronik dari Faizal. 

Rencananya, KPK akan memperlihatkan rincian barang bukti tersebut kepada publik dalam waktu dekat untuk menjaga transparansi penanganan perkara. 

Menurut Budi, penyitaan ini didasarkan pada informasi awal yang kuat bahwa barang-barang tersebut memiliki keterkaitan erat dengan tindak pidana korupsi yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari 2026 lalu.

Menanggapi keberatan Faizal yang berujung pada pelaporan ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita fitnah, pihak KPK memilih untuk menghormati langkah hukum tersebut. 

Budi menyatakan bahwa penyampaian informasi penyitaan kepada publik adalah wujud akuntabilitas institusi.

"Terkait dengan pelaporan itu, yang pertama kami tentu menghormati sebagai hak konstitusi seorang warga negara dan kami KPK juga meyakini, kawan-kawan di Polda pasti akan secara objektif, akan secara profesional dan presisi melihat pelaporan tersebut," tegas Budi. 

Ia juga memastikan bahwa seluruh proses pemanggilan, pemeriksaan, hingga penyitaan memandang tidak ada masalah secara hukum karena tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pengakuan Faizal Assegaf

Di sisi lain, Faizal Assegaf secara terbuka mengakui telah menerima sejumlah alat elektronik berupa komputer, perangkat Wi-Fi, hingga mikrofon. 

Namun, ia membantah keras bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan kejahatan suap Bea Cukai yang barang buktinya mencapai Rp 40,5 miliar. 

Faizal berdalih bahwa barang tersebut murni bantuan pribadi dari Rizal kepada komunitas aktivis.

"Ini hubungan pribadi antara Saudara Rizal dengan mereka sebagaimana bantuan presiden sebagai pribadi kepada siapapun. Bantuan Kapolri kepada siapapun," kata Faizal usai melayangkan laporannya di Polda Metro Jaya.

Faizal menilai pernyataan Juru Bicara KPK telah memelintir fakta dan menggiring opini publik seolah-olah dirinya terlibat dalam pusaran korupsi di lembaga kepabeanan tersebut. 

Atas dasar itu, ia mendaftarkan laporannya yang teregister dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, guna menuntut keadilan atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Penerima Bansos PKH Akan Dilibatkan Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Sumber: tribunnews.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved