Berita Viral
KRONOLOGI Penjual Es Campur Diperas Rp30 Juta Oleh Anggota Ormas, Minta Uang Damai Gegara Direkam
Saat Anand ditarik uang oleh oknum ormas tersebut, ternyata ada kawan Anand yang merekam melalui video aksi penarikan uang tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah kronologi penjual es campur diperas Rp30 juta oleh anggota ormas.
Pelaku meminta uang damai gegara aksinya saat memalak direkam.
Korban diketahui bernama Muhammad Anand Adiyanto (20).
Baca juga: DPRD Medan Kecewa, Dinas Perkimcikataru Absen RDP Soal PBG Bangunan Bermasalah
Ia merupakan warga Kudus yang sehari-hari berjualan es campur di Jalan Sunan Muria, Kudus.
Anand sudah berdagang sejak 7 bulan lalu.
Dengan membawa sepeda motor matik lengkap dengan gerobak dan payung sebagai peneduh saat terik maupun pelindung saat hujan, Anand bertekad mandiri selepas lulus SMA.
“Saya jualan es campur di sini sudah tujuh bulan. Terpikir jualan es campur di sini karena umumnya jualan es campur di sini mangkal di warung, tidak keliling,” kata Anand.
Baca juga: Rico Waas Dorong Pedagang dan Tenaga Kerja Lokal Lebih Diberdayakan di Program MBG
Menggunakan motor, Anand bisa leluasa jualan dengan berkeliling.
Namun, tidak jarang dia mangkal di Jalan Sunan Muria, tepatnya di seberang SMP Negeri 1 Kudus atau depan Pengadilan Negeri Kudus.
Di sana, dia bisa menjual rata-rata 20 porsi es campur setiap hari dengan harga per porsinya Rp5.000.
Niat tulus berjualan Anand terusik saat dia menjadi korban pemerasan oknum anggota ormas.
Kejadian tersebut bermula saat awal Ramadan, ada anggota ormas yang menarik uang sebesar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu setiap hari.
Saat Anand ditarik uang oleh oknum ormas tersebut, ternyata ada kawan Anand yang merekam melalui video aksi penarikan uang tersebut.
Belakangan, aksi penarikan uang tersebut beredar di media sosial.
Merasa tidak terima, oknum anggota ormas tersebut pun menemui Anand di kediamannya di Desa Burikan RT 02 RW 04, Kecamatan Kota Kudus.
“Saya didatangi di rumah, minta menginformasikan siapa yang merekam.
Baca juga: Civitas Akademika Universitas Mahkota Tricom Unggul Gelar Halal Bihalal
Singkatnya, tiba-tiba mereka meminta uang damai,” kata Anand kepada Tribunjateng.com, Selasa (14/4/2026).
Dari informasi yang dihimpun, uang damai yang ditarik oknum ormas tersebut untuk menarik laporan ke kepolisian.
Sebab, oknum tersebut mengancam akan melaporkan Anand dan temannya yang merekam video ke polisi dengan jeratan UU ITE.
Baca juga: LBH Medan Laporkan Dua Jaksa Kejati Sumut ke Jamwas Kejagung Dugaan Pelanggaran Etik
Rupanya, laporan tersebut tidak pernah ada.
Adapun uang damai yang diminta oknum ormas tersebut senilai Rp30 juta.
Mendapati ancaman tersebut, Anand telah menyetor uang Rp5 juta dan kawannya yang merekam video menyetor uang Rp15 juta kepada oknum ormas.
Total uang yang sudah disetor ada sekira Rp20 juta.
“Saya kasih uang muka Rp5 juta. Itu uang dari ibu saya,” kata Anand.
Anand mengaku tidak pernah mengenal oknum ormas tersebut.
Bahkan, ancaman yang dilontarkan oknum ormas tersebut kepada Anand cukup membuatnya trauma.
Baca juga: Pengamat Sebut Polres Siantar Keliru karena Mediasi Kasus Laka Lantas yang Tewaskan Korban
“Saya juga diancam tinggal nama atau penjara,” kata dia.
Janji Usut Tuntas
Merespons adanya peristiwa tersebut, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus tersebut secara profesional.
Pihaknya akan menyelesaikan sampai tuntas peristiwa tersebut.
“Karena ini tidak sesederhana yang ada, kami akan berusaha ungkap semuanya.
Semuanya masih dalam tahap pemeriksaan klarifikasi semua pihak,” kata AKP Subkhan.
Pihaknya akan menganalisis data yang dihimpun dari pemeriksaan yang telah pihaknya lakukan, mana saja pasal yang bisa diterapkan.
“Tidak hanya satu pasal, tapi ada beberapa yang kami terapkan, sesuai aturan yang baru.
Kami akan koordinasikan dengan Kejaksaan. Setelah ada petunjuk dari kejaksaan, kami akan tindaklanjuti prosesnya,” kata AKP Subkhan.
Saat ini, kata AKP Subkhan, pihaknya sudah memeriksa lima orang menyangkut kasus dugaan pemerasan.
Sementara untuk terduga pelaku, masih satu orang yang saat ini masih berstatus saksi.
“Karena kami dalam membuat penetapan seseorang sebagai tersangka melalui proses yang panjang, tidak seperti aturan yang dulu.
Harus ada penetapan, harus ada gelar perkara, dan lain sebagainya.
Karena itu sekarang amanat dari undang-undang tidak bisa serta merta dinaikkan tersangka. Jadi, ada tahap prosedur sesuai undang-undang,” kata AKP Subkhan.
Polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah bukti, mulai dari rekaman CCTV, hasil pemeriksaan yang akan terus dilengkapi.
Setelah itu, pihaknya baru bisa menetapkan tersangka kepada terduga pelaku.
Yang terpenting, kata AKP Subkhan, pihaknya tidak akan memberi ruang kepada aksi premanisme di Kota Kudus.
Dia mewanti-wanti agar tidak melakukan aksi premanisme dalam bentuk apa pun.
“Kami akan berkomitmen menjaga Kabupaten Kudus dari bentuk aksi premanisme agar masyarakat aman dan nyaman dalam beraktivitas,” kata AKP Subkhan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KRONOLOGI-Penjual-Es-Campur-Diperas-Rp30-Juta-Oleh-Anggota-Ormas-Minta-Uang-Damai-Gegara-Direkam.jpg)