Sumut Terkini

LBH Medan Laporkan Dua Jaksa Kejati Sumut ke Jamwas Kejagung Dugaan Pelanggaran Etik

Dua jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

|
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
JAKSA DILAPORKAN - Suasana kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan di Jalan Hindu kota Medan. Dua jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dua jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Keduanya adalah AD yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berinisial AD, serta IZ selaku jaksa peneliti. 

Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, menjelaskan keduanya dilaporkan atas dugaan tidak profesional dalam menangani kasus dugaan penggelapan dengan tersangka Heri Rahman.

"AD dan kami juga melaporkan jaksa peneliti berinisial IZ ke Jamwas Kejagung. Kami menilai keduanya tidak profesional dan diduga berpihak kepada tersangka. Klien kami, Arjoni, telah menyerahkan alat bukti berupa saksi, surat, dan ahli," kata Ali, Selasa (14/4/2026). 

Ali menjelaskan, kasus ini menimpa janda satu anak asal Tanjung Balai. Mulanya antara korban dan tersangka memutuskan bercerai pada tahun 2018.

Pengadilan Agama Tanjung Balai sebelumnya telah memutuskan pembagian harta bersama secara adil, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 bernomor polisi BK 1264 VQ pada 19 September 2018. 

Namun kesepakatan tidak pernah terjadi. Padahal kata Ali, uang itu akan digunakan untuk kebutuhan hidup dan sekolah anaknya. 

"Korban, seorang ibu dengan dua anak, telah berjuang sejak 2021 untuk mendapatkan hak atas har ta bersama guna membiayai pendidikan dan kebutuhan anak-anaknya," kata Ali. 

Atas itulah korban melaporkan kasus penggelapan ke Polda Sumut pada tahun 2021. Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Heri Rahman yang merupakan Kepala Tata Usaha RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai sebagai tersangka pada 8 Januari 2025.

"Tersangka kemudian mengajukan praperadilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan melalui putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn. Berkas perkara lalu dilimpahkan ke Kejati Sumut. Namun, korban justru menduga adanya ketidakprofesionalan dan keberpihakan jaksa peneliti serta Kasi Oharda dalam penanganan perkara," kata Ali. 

Lebih dari satu tahun setelah penetapan tersangka, kepastian hukum kasus tersebut hingga kini masih belum jelas di Kejati Sumut. Jaksa peneliti disebut berulang kali menyatakan berkas perkara belum lengkap (P-19).

Pihak LBH Medan menyebut sempat mendatangi jaksa peneliti dan bertemu langsung dengan Kasi Oharda Kejati Sumut. Namun, menurut mereka, jawaban yang diberikan dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.

"Lebih miris lagi, kami mencatat adanya indikasi dari jaksa peneliti yang diduga meminta ‘sesuatu’ agar berkas segera lengkap (P-21)," kata Ali. 

LBH Medan mendesak Jaksa Agung, Komjak, dan Kejati Sumut segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk mempercepat proses P-21 dan penahanan tersangka jika alat bukti telah lengkap.

Selain itu, LBH Medan juga meminta agar Jaksa Agung menindak tegas jaksa yang terbukti tidak profesional dan tidak netral dalam menangani perkara.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved