Sumut Terkini
Pengamat Sebut Polres Siantar Keliru karena Mediasi Kasus Laka Lantas yang Tewaskan Korban
Bukan melepaskan segala tuntutan hukum terhadap pihak yang menjadi dalang kecelakaan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Ratama Saragih Pengamat Kebijakan dan Hai Hukum Publik mengatakan bahwa langkah perdamaian antara pelaku laka lantas dengan keluarga korban, khususnya dalam kecelakaan yang terjadi di Kota Pematangsiantar pada Selasa (31/3/2026), tidak serta merta menghapus unsur pidananya, terutama jika terjadi luka berat atau meninggal dunia.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan itu melibatkan Oknum Polres Pematangsiantar Briptu Alif Shabhana Surya dengan dua pengendara sepeda motor Odedo Dian Putra dan Grace Wayasari Saragih. Adapun nyawa Grace Wayasari Saragih akhirnya tak tertolong.
"Meskipun ada ganti rugi dan surat kesepakatan damai, kasusnya harus tetap diproses hukum karena kecelakaan lalu lintas adalah delik biasa, bukan delik aduan," kata Ratama Saragih, Selasa (14/4/2026).
Diterangkan Ratama, langkah perdamaian hanya menjadi faktor meringankan hukuman pada waktu sidang di pengadilan dan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan.
Bukan melepaskan segala tuntutan hukum terhadap pihak yang menjadi dalang kecelakaan.
"Sebagaimana di atur dalam Pasal 230 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menegaskan bahwa perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang mengakibatkan luka-luka atau kematian tetap diproses melalui acara peradilan pidana, meskipun telah terjadi perdamaian atau pemberian ganti rugi antara pelaku dan korban," kata Ratama.
Ratama juga melansir Pasal 229 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur penggolongan kecelakaan lalu lintas bahwa kecelakaan berat (korban meninggal/luka berat), diproses oleh peradilan pidana.
"Oleh karenanya kasus laka lantas dimaksud harus terus diproses pidananya sampai ke pengadilan sembari melihat pertimbangan hakim atas adanya kesepakatan damai kedua pihak untuk menambah keringanan kepada pelaku laka lantas dimaksud," kata Ratama.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Besok HUT ke-78 Pemprov Sumut, Karo Kesra: Perayaan Sederhana Tak Ada Festival |
|
|---|
| Bupati Tapteng Minta Maaf soal Kinerjanya Pascabencana, Masinton: Ini Juga Kesalahan Saya |
|
|---|
| Danke Rajagukguk Dicopot dari Kajari Karo soal Penanganan Kasus, Digantikan Edmond Novvery Purba |
|
|---|
| Kejati Sumut Benarkan Pencopotan Danke Rajagukguk dari Kajari Karo soal Penanganan Kasus |
|
|---|
| Penyintas Banjir Tapteng Mengeluh Belum Dapat Bantuan Jadup, Gubsu Bobby: Anggaran Sudah Ada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Mapolres-Pematangsiantar-yang-berada.jpg)