Sumut Terkini

Pengamat Sebut Polres Siantar Keliru karena Mediasi Kasus Laka Lantas yang Tewaskan Korban

Bukan melepaskan segala tuntutan hukum terhadap pihak yang menjadi dalang kecelakaan. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Alija Magribi
Mapolres Pematangsiantar yang berada di Jl. Sudirman, Simalungun, Kec. Siantar Bar., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Ratama Saragih Pengamat Kebijakan dan Hai Hukum Publik mengatakan bahwa langkah perdamaian antara pelaku laka lantas dengan keluarga korban, khususnya dalam kecelakaan yang terjadi di Kota Pematangsiantar pada Selasa (31/3/2026), tidak serta merta menghapus unsur  pidananya, terutama jika terjadi luka berat atau meninggal dunia.

Sebagaimana diketahui, kecelakaan itu melibatkan Oknum Polres Pematangsiantar Briptu Alif Shabhana Surya dengan dua pengendara sepeda motor Odedo Dian Putra dan Grace Wayasari Saragih. Adapun nyawa Grace Wayasari Saragih akhirnya tak tertolong. 

"Meskipun ada ganti rugi dan surat kesepakatan damai, kasusnya harus tetap diproses hukum karena kecelakaan lalu lintas adalah delik biasa, bukan delik aduan," kata Ratama Saragih, Selasa (14/4/2026). 

Diterangkan Ratama, langkah perdamaian hanya menjadi faktor meringankan hukuman pada waktu sidang di pengadilan dan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan.

Bukan melepaskan segala tuntutan hukum terhadap pihak yang menjadi dalang kecelakaan. 

"Sebagaimana di atur dalam Pasal 230 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menegaskan bahwa perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang mengakibatkan luka-luka atau kematian tetap diproses melalui acara peradilan pidana, meskipun telah terjadi perdamaian atau pemberian ganti rugi antara pelaku dan korban," kata Ratama. 

Ratama juga melansir Pasal 229 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur penggolongan kecelakaan lalu lintas bahwa kecelakaan berat (korban meninggal/luka berat), diproses oleh peradilan pidana. 

"Oleh karenanya kasus laka lantas dimaksud harus terus diproses pidananya sampai ke pengadilan sembari melihat pertimbangan hakim atas adanya kesepakatan damai kedua pihak untuk menambah keringanan kepada pelaku laka lantas dimaksud," kata Ratama. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved