Berita Medan

DPRD Medan Kecewa, Dinas Perkimcikataru Absen RDP Soal PBG Bangunan Bermasalah

Namun hingga pukul 11.30 WIB, perwakilan dinas tersebut tak kunjung hadir, bahkan tanpa konfirmasi.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Suasana Rapat di Komisi IV DPRD Medan belum lama ini. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Komisi IV DPRD Kota Medan mengaku kecewa terhadap sikap Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) yang dinilai tidak kooperatif saat diundang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP). 

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Medan itu sejatinya membahas sejumlah persoalan bangunan bermasalah di Kota Medan, termasuk dugaan pelanggaran perizinan. Termasuk juga soal Persetujuan Bangunan Gedung yang menjadi sorotan di Kota Medan. 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis, menyebut ketidakhadiran pihak Perkimcikataru tanpa pemberitahuan sebagai bentuk ketidakseriusan. 

“Rapat kita tunda karena Perkimcikataru tidak kooperatif,” tegasnya, Selasa (14/4/2026) 

RDP dijadwalkan dimulai pukul 10.30 WIB dengan menghadirkan sejumlah pemilik bangunan.

Namun hingga pukul 11.30 WIB, perwakilan dinas tersebut tak kunjung hadir, bahkan tanpa konfirmasi.

Padahal, sejumlah pihak telah hadir dan menunggu, di antaranya Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, anggota dewan lainnya, pihak kelurahan, Dinas DPMPTSP, hingga Satpol PP Kota Medan.

Rizki menyebut, kejadian serupa bukan kali pertama terjadi. Rizki menduga hal ini berkaitan dengan ketidakmampuan pejabat di Dinas Perkimcikataru Medan. 

“Bukan hanya sekali atau dua kali. Ini harus jadi perhatian, apakah karena kurang pemahaman atau memang tidak kompeten,” ujarnya.

Sorotan Proyek Perumahan Diduga Belum Kantongi PBG

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Medan juga menyoroti dua proyek perumahan di kawasan Jalan Cemara/Jemadi, Kecamatan Medan Timur, yakni Cemara Village dan Jemadi Village.

Ketua Komisi IV, Paul Simanjuntak, menegaskan pihaknya akan segera memanggil pengembang untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Soal dua perumahan itu sudah kami terima informasinya. Segera kita panggil pihak terkait untuk menanyakan perizinannya,” ujarnya.

Temuan Bangunan Tanpa Izin, Minta Segera Disegel

Dalam sidak sebelumnya, Komisi IV menemukan delapan unit rumah dua lantai di kawasan Jalan Pendidikan, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, yang diduga belum memiliki PBG.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved