Berita Viral

KRONOLOGI Penjual Es Campur Diperas Rp30 Juta Oleh Anggota Ormas, Minta Uang Damai Gegara Direkam

Saat Anand ditarik uang oleh oknum ormas tersebut, ternyata ada kawan Anand yang merekam melalui video aksi penarikan uang tersebut.

IST/TRIBUN JATENG/Rifqi Gozali
DIPERAS - Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menemui Muhammad Anand Adiyanto saat berjualan di Jalan Sunan Muria Kudus, Selasa (14/4/2026). Anand adalah seorang korban pemerasan oknum ormas. Sempat diminta Rp 30 juta hingga trauma. 

“Saya didatangi di rumah, minta menginformasikan siapa yang merekam.

Baca juga: Civitas Akademika Universitas Mahkota Tricom Unggul Gelar Halal Bihalal

Singkatnya, tiba-tiba mereka meminta uang damai,” kata Anand kepada Tribunjateng.com, Selasa (14/4/2026).

Dari informasi yang dihimpun, uang damai yang ditarik oknum ormas tersebut untuk menarik laporan ke kepolisian.

Sebab, oknum tersebut mengancam akan melaporkan Anand dan temannya yang merekam video ke polisi dengan jeratan UU ITE.

Baca juga: LBH Medan Laporkan Dua Jaksa Kejati Sumut ke Jamwas Kejagung Dugaan Pelanggaran Etik

Rupanya, laporan tersebut tidak pernah ada.

Adapun uang damai yang diminta oknum ormas tersebut senilai Rp30 juta.

Mendapati ancaman tersebut, Anand telah menyetor uang Rp5 juta dan kawannya yang merekam video menyetor uang Rp15 juta kepada oknum ormas.

Total uang yang sudah disetor ada sekira Rp20 juta.

“Saya kasih uang muka Rp5 juta. Itu uang dari ibu saya,” kata Anand.

Anand mengaku tidak pernah mengenal oknum ormas tersebut.

Bahkan, ancaman yang dilontarkan oknum ormas tersebut kepada Anand cukup membuatnya trauma.

Baca juga: Pengamat Sebut Polres Siantar Keliru karena Mediasi Kasus Laka Lantas yang Tewaskan Korban

“Saya juga diancam tinggal nama atau penjara,” kata dia.

Janji Usut Tuntas

Merespons adanya peristiwa tersebut, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus tersebut secara profesional.

Pihaknya akan menyelesaikan sampai tuntas peristiwa tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved