Berita Viral
KRONOLOGI Penjual Es Campur Diperas Rp30 Juta Oleh Anggota Ormas, Minta Uang Damai Gegara Direkam
Saat Anand ditarik uang oleh oknum ormas tersebut, ternyata ada kawan Anand yang merekam melalui video aksi penarikan uang tersebut.
“Karena ini tidak sesederhana yang ada, kami akan berusaha ungkap semuanya.
Semuanya masih dalam tahap pemeriksaan klarifikasi semua pihak,” kata AKP Subkhan.
Pihaknya akan menganalisis data yang dihimpun dari pemeriksaan yang telah pihaknya lakukan, mana saja pasal yang bisa diterapkan.
“Tidak hanya satu pasal, tapi ada beberapa yang kami terapkan, sesuai aturan yang baru.
Kami akan koordinasikan dengan Kejaksaan. Setelah ada petunjuk dari kejaksaan, kami akan tindaklanjuti prosesnya,” kata AKP Subkhan.
Saat ini, kata AKP Subkhan, pihaknya sudah memeriksa lima orang menyangkut kasus dugaan pemerasan.
Sementara untuk terduga pelaku, masih satu orang yang saat ini masih berstatus saksi.
“Karena kami dalam membuat penetapan seseorang sebagai tersangka melalui proses yang panjang, tidak seperti aturan yang dulu.
Harus ada penetapan, harus ada gelar perkara, dan lain sebagainya.
Karena itu sekarang amanat dari undang-undang tidak bisa serta merta dinaikkan tersangka. Jadi, ada tahap prosedur sesuai undang-undang,” kata AKP Subkhan.
Polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah bukti, mulai dari rekaman CCTV, hasil pemeriksaan yang akan terus dilengkapi.
Setelah itu, pihaknya baru bisa menetapkan tersangka kepada terduga pelaku.
Yang terpenting, kata AKP Subkhan, pihaknya tidak akan memberi ruang kepada aksi premanisme di Kota Kudus.
Dia mewanti-wanti agar tidak melakukan aksi premanisme dalam bentuk apa pun.
“Kami akan berkomitmen menjaga Kabupaten Kudus dari bentuk aksi premanisme agar masyarakat aman dan nyaman dalam beraktivitas,” kata AKP Subkhan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KRONOLOGI-Penjual-Es-Campur-Diperas-Rp30-Juta-Oleh-Anggota-Ormas-Minta-Uang-Damai-Gegara-Direkam.jpg)