OTT Bupati Bekasi
Saksi Kunci Kasus Suap Proyek Bupati Bekasi Diteror, Rumahnya Dibakar
Dugaan teror pembakaran rumah saksi kunci kasus suap Bupati Bekasi mendapat respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUN-MEDAN.com - Dugaan teror pembakaran rumah saksi kunci kasus suap Bupati Bekasi mendapat respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menyebut teror tersebut menyasar saksi berinisial S dalam perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Rumah pribadi S menjadi sasaran pembakaran oleh pihak yang belum diketahui identitasnya.
Intimidasi ini diduga kuat berkaitan erat dengan posisi krusial S yang mengetahui secara rinci alur persekongkolan dan aliran dana belasan miliar rupiah kepada Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan tengah mengambil langkah cepat untuk mengamankan saksi.
"Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar. Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Berdasarkan fakta-fakta yang telah terbuka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, sosok saksi berinisial S tersebut diduga kuat merujuk pada nama Sugiarto.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Sugiarto disebut memiliki peran sentral sebagai perantara utama yang menjembatani lobi-lobi antara pengusaha Sarjan dengan Ade Kuswara Kunang sejak awal mula persekongkolan dirajut.
Kesaksian S sangat vital bagi jaksa untuk membuktikan konstruksi perkara secara utuh.
Baca juga: Rumah Politisi PDIP Ono Surono Digeledah KPK Terkait Korupsi Proyek Bupati Bekasi
Sugiarto diketahui menjadi pihak yang memfasilitasi pertemuan tatap muka antara Sarjan dan Ade di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang pada Desember 2024, sesaat setelah hasil hitung cepat Pilkada memenangkan Ade.
Lebih dari itu, Sugiarto juga berperan langsung sebagai perantara yang menyerahkan uang tunai dari Sarjan untuk Ade, di antaranya dana operasional pelantikan bupati sebesar Rp 500 juta pada pertengahan Desember 2024.
Kemudian penyerahan uang Rp 1 miliar secara tunai di rumah terdakwa Sarjan pada 19 Januari 2025 yang secara spesifik diperuntukkan bagi biaya ibadah umrah sang bupati.
Upaya membungkam saksi ini terjadi di tengah upaya KPK membongkar praktik rasuah yang dikendalikan secara sistematis di Pemkab Bekasi.
Dalam dakwaannya, terdakwa Sarjan menggelontorkan uang suap total mencapai Rp 11,4 miliar sebagai pelicin.
Tujuannya adalah agar perusahaan-perusahaan miliknya, seperti PT Zaki Karya Membangun dan CV Mancur Berdikari, mendapatkan keistimewaan dalam memborong paket pekerjaan proyek pemerintah senilai total Rp 107,6 miliar untuk Tahun Anggaran 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bupati-Bekasi-Ade-Kuswara-dan-ayahnya-tersangka.jpg)