OTT Bupati Bekasi

Selain Perantara Suap, HM Kunang Ayah Bupati Bekasi Kerap Minta Uang ke SKPD

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
BUPATI BEKASI DITAHAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku ayah Bupati, dan Sarjan selaku pihak swasta, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com -  Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).

Selain keduanya, KPK turut menahan pihak swasta bernama Sarjan.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara, HM Kunang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji.

Dalam kasus ini, HM Kunang berperan sebagai perantara antara Ade Kuswara dan Sarjan.

Selain itu, ketika Ade meminta sejumlah uang kepada Sarjan, maka HM Kunang turut meminta hal yang sama.

"HMK (HM Kunang) itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ (Sarjan) diminta (uang oleh Ade), HMK juga minta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Asep menambahkan, HM Kunang juga meminta sejumlah uang ke Sarjan tanpa sepengetahuan anaknya.

Tindakan serupa juga dilakukan ayah Ade ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Bekasi.

Asep mengatakan setelah penyidik mengetahui HM Kunang juga kerap meminta sejumlah uang ke SKPD, maka ada beberapa ruang kerja di Pemkab Bekasi yang disegel.

"Kadang tanpa sepengetahuan ADK (Ade), HMK itu minta sendiri (uang ke Sarjan). Tidak hanya ke SRJ, kan ada (ruang kerja) yang disegel itu ya, karena (HM Kunang minta uang) ke SKPD-SKPD itu," jelasnya.

Asep menegaskan, HM Kunang sampai berani meminta uang ke SKPD Kabupaten Bekasi karena berstatus sebagai ayah Ade meski jabatannya hanya sebagai kepala desa.

"Jadi, beliau jabatannya memang kepala desa, tapi yang bersangkutan itu bapaknya dari bupati," tuturnya.

Duduk Perkara

Asep mengatakan, Bupati Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar. 

Dia menjelaskan, kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved