Gaji Pensiunan PNS

Gaji Pensiunan PNS 2026 Apakah Naik? Ini Rincian yang Bakal Diterima

Pembayaran gaji pensiunan PNS 2026 sudah berjalan sejak tanggal 1 April 2026.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
ChatGPT
GAJI- Ilustrasi sejumlah ASN saat menerima gaji. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pembahasan mengenai gaji pensiunan PNS 2026 dan wacana kenaikan gaji PNS 2026 kembali menjadi sorotan publik.

Keduanya dianggap penting karena menyangkut kesejahteraan para aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun.

Namun hingga saat ini, pemerintah belum memberikan sinyal pasti apakah kenaikan gaji akan benar-benar direalisasikan tahun depan.

Baca juga: 3 Bos Travel Diperiksa KPK soal Aliran Dana Korupsi Kuota Haji, Maktour Raup Untung 28 Miliar

GAJI ASN- Ilustrasi gaji PNS tahun 2025 yang dipastikan tidak naik.
GAJI ASN- Ilustrasi gaji PNS tahun 2025 yang dipastikan tidak naik. (Pinterest/Canva)

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji PNS 2026 tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa.

Pemerintah masih perlu melakukan penilaian, evaluasi, dan diskusi mendalam sebelum memberikan keputusan final.

Fokus utama pemerintah saat ini adalah peningkatan produktivitas ASN sebagai syarat mutlak sebelum mempertimbangkan kebijakan kenaikan gaji.

Baca juga: Tampang Buronan Koh Andre Ditangkap di Malaysia, Pemasok Narkoba terkait Eks Kapolres Bima

Sementara itu, gaji pensiunan PNS 2026 telah dicairkan mulai 1 April 2026 oleh PT Taspen (Persero).

Penyaluran dilakukan melalui transfer bank maupun Kantor Pos sesuai jadwal rutin.

Pencairan ini mencakup gaji pokok dan tunjangan pensiun berdasarkan penyesuaian terbaru dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, yang membawa perubahan struktur gaji pensiunan sesuai golongan.

Baca juga: Jadwal Resmi SNBT 2026 dan Tahapannya, Daftar 10 Prodi Favorit SNBP 2026 di Unimed

Rincian gaji pensiunan PNS 2026

Berikut besaran gaji pensiunan PNS 1 Januari 2026 sesuai golongan (tidak diubah):

GAJI KE 13- Ilustrasi pemberian gaji ke-13 PNS yang kemungkinan akan diterima pada Juni atau Juli 2026.
GAJI KE 13- Ilustrasi pemberian gaji ke-13 PNS yang kemungkinan akan diterima pada Juni atau Juli 2026. (Pinterest/Freepik)

Golongan I

I-a: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

I-b: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

I-c: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

I-d: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Baca juga: Pengganti Kajari Karo Usai Danke Rajagukguk Dicopot, Penjelasan Kejagung

Golongan II

II-a: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved