Kasus Korupsi
3 Bos Travel Diperiksa KPK soal Aliran Dana Korupsi Kuota Haji, Maktour Raup Untung 28 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memeriksa satu-persatu bos atau petinggi perusahaan perjalanan haji dan umrah.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memeriksa satu-persatu bos atau petinggi perusahaan perjalanan haji dan umrah.
Pemeriksaan terkait aliran dana korupsi kasus kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Ditenggarai sejumlah travel kecipratan dana korupsi.
KPK mengusut aliran dana dan keuntungan tidak sah (illegal gain) di balik pusaran korupsi kuota haji tersebut.
Baca juga: Pengganti Kajari Karo Usai Danke Rajagukguk Dicopot, Penjelasan Kejagung
Penyidik lembaga antirasuah ini memanggil sejumlah petinggi perusahaan perjalanan haji dan umrah untuk mendalami praktik jual beli kuota percepatan keberangkatan tanpa antrean yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Dari lima saksi yang dipanggil, tiga orang hadir memenuhi panggilan, yakni Manajer Operasional PT Adzikra Ali Farihin, General Manager PT Aero Globe Indonesia Ahmad Fauzan, dan Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi Eko Martino Wafa Afizputro.
Baca juga: Jadwal Resmi SNBT 2026 dan Tahapannya, Daftar 10 Prodi Favorit SNBP 2026 di Unimed
Sementara itu, Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours Ulfah Izzati dan Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata Kurniawan Chandra Permata mengonfirmasi ketidakhadirannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini secara spesifik difokuskan pada mekanisme pengisian kuota dan pundi-pundi keuntungan yang didapat secara melanggar hukum oleh agen perjalanan.
Baca juga: Hakim Heran Pejabat BPK Ditransfer 3 Miliar, Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api Wilayah Medan
"Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan illegal gain atau keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Terhadap dua saksi yang absen, Budi memastikan penyidik akan segera mengirimkan surat panggilan ulang.
Fokus KPK menelusuri keuntungan ilegal ini merupakan kelanjutan dari terbongkarnya manipulasi kebijakan kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Keduanya telah ditahan setelah merekayasa pembagian kuota haji tambahan menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, jauh melampaui batas 8 persen yang diatur dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Manipulasi komposisi ini sengaja diciptakan sebagai celah untuk mendulang cuan melalui skema percepatan keberangkatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jubir-KPK-Budi.jpg)