Berita Viral

Penyebab Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim,soal Tudingan Pendana Kasus Ijazah Jokowi

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) bakal melaporkan Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar .

|
Editor: Salomo Tarigan
Dok Kompas via tribunjogja
JUSUF KALLA - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) bakal melaporkan Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar . 

TRIBUN-MEDAN.com - Rismon Sianipar kini bersiap menghadapi masalah hukum lagi.

Seperti diketahui Rismon Sianipar masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Meskipun Rismon telah menemui Jokowi untuk meminta maaf dan meralat temuan penelitiannya, proses hukum masih berjalan.

Terkini, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) bakal melaporkan Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar .

Penyebabnya, Jusuf Kalla keberatan terkait kabar tudingan dirinya disebut sebagai pendana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Dalam informasi yang beredar, JK disebut menggelontorkan uang sebesar Rp 5 miliar dalam kasus yang sudah lama menjadi perbincangan tersebut.

JK mengatakan pelaporan itu akan dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadapnya.


"Jadi saya ingin katakan karena itulah, maka besok pengacara, itu mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran, menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar," kata JK di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).


Ia membantah keras tudingan tersebut.

Bahkan, JK mengaku tidak mengenal Rismon secara pribadi.

"Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar. Saya tidak pernah kenal pun Rismon itu, apa pun, ketemu tidak pernah. Roy karena dia bekas menteri saya kenal, ya saya kenal. Tapi yang lainnya tidak," jelasnya.

JK juga mempertanyakan dasar pernyataan Rismon yang menudingnya itu.

 Ia mengaku tidak pernah membantu siapapun dalam kasus tersebut meski mengenal Roy Suryo.

"Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi pernah ketemu. Kalau memang pernah ketemu di mana, kapan?" ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum JK, Abdul Haji Talaohu mengatakan pihaknya masih akan berdiskusi soal laporan tersebut akan dilayangkan ke Bareskrim atau Polda Metro Jaya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved