Berita Viral

Lahan Eks Goodyear di Simalungun Jadi Sorotan: Oknum TNI Diduga Larang Poktan Makmur Jaya Bertani

Perselisihan antara Kelompok Tani Makmur Jaya dengan oknum perwira TNI dari Korem 022/Pantai Timur, inisial Mayor J

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Tangkapan Layar Video
Perselisihan antara Kelompok Tani Makmur Jaya dengan oknum perwira TNI yang diduga dari Korem 022/Pantai Timur, inisial Mayor J, mencuat ke permukaan setelah insiden di lahan eks Goodyear, Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2026). 

TNI Lahir dari Rakyat, Mengapa Kini Menakut-nakuti Petani? 

TRIBUN-MEDAN.COM – Perselisihan antara Kelompok Tani Makmur Jaya dengan oknum perwira TNI yang diduga dari Korem 022/Pantai Timur, inisial Mayor J, mencuat ke permukaan setelah insiden di lahan eks Goodyear, Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (2/4/2026).

Dalam sebuah video yang beredar, oknum TNI inisial Mayor J tersebut tampak menghentikan kegiatan penjonderan lahan yang dilakukan oleh para petani, sempat memicu ketegangan di lapangan.

Klaim Legalitas Kelompok Tani

Kelompok Tani Makmur Jaya menegaskan bahwa mereka memiliki hak pengelolaan lahan (HPL) seluas 200 hektar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/8751/DPPKA/2018.

Mereka bahkan telah menyetorkan distribusi lebih dari Rp100 juta ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). 

Bagi petani, legalitas ini menjadi dasar kuat untuk tetap mengelola lahan produktif yang selama ini menjadi mata pencaharian mereka.

Klaim dari Oknum TNI

Sebaliknya, Mayor J mengklaim bahwa lahan sekitar seluas 125 hektar tersebut telah resmi dikelola oleh Korem 022/Pantai Timur.

Klaim ini didasarkan pada surat dari bagian Aset Pemkab Simalungun yang ditandatangani oleh Sekda Mixnon Andreas Simamora dan Bupati Anton Saragih.

Namun, keabsahan surat tersebut belum terkonfirmasi langsung dari pihak Pemkab, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Informasi sementara yang diperoleh Tribun, surat tersebut tidak pernah dieksaminasi oleh Pemkab Simalungun. Hanya ada satu surat yang pernah dieksaminasi yaitu Surat Keputusan Nomor 188.45/8751/DPPKA/2018 untuk pemanfaatan lahan Eks Goodyear seluas 200 hektar yang berada di Kecamatan Tapian Dolok.

Dugaan Pemerasan dan Ketahanan Pangan

Menurut keterangan warga petani, mereka harus membayar sekitar Rp5 juta jika ingin tetap bertani di lahan tersebut. Jika tidak, lahan akan ditarik oleh pihak oknum-oknum tersebut.

Mayor J menyebut lahan itu digunakan untuk program ketahanan pangan TNI dengan menanam jagung.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved