Berita Viral

Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Atas Vonis Bebas Amsal Sitepu, Protes Dugaan Intervensi DPR RI

Sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (Bemsi) Sumut menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Medan

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
Sejumlah mahasiswa berunjukrasa di depan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Mereka memprotes vonis bebas Amsal Sitepu, yang diduga usai diintervensi DPR RI Komisi III. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (Bemsi) Sumut menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/3/2026).

Mereka menuntut transparansi dan menolak dugaan intervensi politik dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat videografer sekaligus Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu.

Mahasiswa datang dengan spanduk, pengeras suara, dan foto Amsal Sitepu.

Awalnya mereka berorasi di luar gedung, namun kemudian mencoba masuk ke area pengadilan dan dihalangi aparat keamanan.

VONIS BEBAS AMSAL - Sejumlah mahasiswa berunjukrasa di depan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Mereka memprotes vonis bebas Amsal Sitepu, yang diduga usai diintervensi DPR RI Komisi III.
Sejumlah mahasiswa berunjukrasa di depan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Mereka memprotes vonis bebas Amsal Sitepu, yang diduga usai diintervensi DPR RI Komisi III. (TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso)

Ketua koordinator Bemsi Sumut, Ilham Saputra, menegaskan bahwa aksi ini menyoroti dugaan intervensi Komisi III DPR RI terhadap proses hukum.

“Kami menemukan ada indikasi terkait intervensi… anggota DPR RI Komisi 3 melakukan intervensi terhadap ketua pengadilan. Bahkan dugaan kita terjadi intervensi tersebut kepada jaksa-jaksa yang menangani kasus ini,” ujar Ilham.

Mahasiswa juga menyoroti penjemputan Amsal Sitepu dari Rutan oleh anggota DPR RI Hinca Panjaitan, yang menurut mereka tidak disertai dokumen resmi berupa berita acara BA-15 dari Kejaksaan Negeri Karo.

SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu.
SIDANG PUTUSAN AMSAL SITEPU- Terdakwa Amsal Sitepu mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Majelis hakim memvonis bebas kepada terdakwa Amsal Sitepu. (TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar)

Vonis Bebas Amsal Sitepu

Sidang putusan yang digelar di ruang Cakra Utama PN Medan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum,” kata hakim.

Hakim kemudian memerintahkan agar Amsal dibebaskan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabatnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara dan menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta.

Pemeriksaan Internal Kejaksaan

Kasus ini juga menyeret nama pejabat Kejaksaan Negeri Karo.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved