Berita Viral

KECEWANYA Komisi III DPR RI terhadap Kajari Karo, Minta Segera Dievaluasi Kejaksaan Agung RI

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mendesak Jaksa Agung mencopot pejabat Kejari Karo karena dinilai tidak becus menangani kasus ini.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa, Karo, menghirup udara bebas, Selasa (31/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM -Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mendesak Jaksa Agung mencopot pejabat Kejari Karo karena dinilai tidak becus menangani kasus ini. Ia menilai kasus yang sudah menjadi sorotan publik tidak bisa lagi ditangani oleh pihak yang sama.

“Menurut kita karena ini sudah viral dan diketahui publik, sampai Komisi III DPR sudah membahasnya, sebaiknya Jaksa Agung segera mencopot. Ganti, kasih penanganan khusus, dan dalami semua yang terlibat di situ,” tegas Hinca saat menyerahkan amicus curiae atau sahabat peradilan kepada PN Medan, yang berisi lima poin yang salah satunya meminta agar Amsal divonis bebas.

Kini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman tampak kesal dan kecewa terhadap pihak jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terhadap kasus Amsal Sitepu.

Menurutnya, terjadi perlawanan setelah DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus seorang videografer bernama Amsal Sitepu, pada Senin (30/3/2026).

Amsal Sitepu telah divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Mohammad Yusafrihardi Girsang, karena dinilai tidak bersalah.

Habiburokhman mengungkap ada pihak yang merasa tidak nyaman karena Komisi III DPR RI menggelar RDPU kasus Amsal Sitepu. 

Pasalnya hari ini, Rabu (1/4/2026) terdapat sekelompok orang yang melakukan demo di luar gedung DPR.

Habiburokhman mengaku tak tahu apakah kelompok tersebut digerakkan oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo atau tidak.

"Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor, yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar apa aspirasi rakyat dan menggelar RDPU."

"Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah digerakkan oleh Kajari Karo atau tidak ya. Tapi kita akan cek ya," kata Habiburokhman dalam konferensi persnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Tak hanya perlawanan, Habiburokhman juga mengklaim ada narasi sesat yang coba dibangun oleh jajaran Kejari Karo dalam kasus Amsal Sitepu ini. Terutama terkait penangguhan penahanan Amsal Sitepu sebelum digelarnya sidang vonis hari ini. "Lalu ada narasi yang dibangun oleh Kejaksaan di sana ya, oleh (Kejari) Karo ya yang memang sesat. Di antaranya terkait penangguhan penahanan," ungkap Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan, penangguhan penahanan dalam kasus Amsal Sitepu ini merupakan permohonan dari Komisi III DPR yang dikabulkan oleh Pengadilan.

Ketika sudah dikabulkan, maka Amsal Sitepu seharusnya tidak harus ke Lapas, melainkan langsung bisa dibebaskan.

Namun faktanya, Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan yang menjadi penjamin harus menunggu lama untuk proses pembebasan Amsal Sitepu.

Habiburokhman menuturkan, Hinca Panjaitan sampai harus menunggu Jaksa dari Kejari Karo datang untuk menandatangani berkas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved