Berita Viral

Jalani Sidang Perdana, Leonardi Sebut Pengadaan Satelit Sesuai Arahan Jokowi: Negara Belum Bayar

Leonardi menegaskan bahwa proyek pengadaan satelit pada slot 123 derajat Bujur Timur merupakan arahan langsung dari Presiden

TRIBUN MEDAN
JALANI SIDANG - Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi menjalani sidang perdana agenda dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (31/3/2026).  

TRIBUN-MEDAN.com - Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi menjalani sidang perdana agenda dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (31/3/2026). 

Leonardi menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan RI periode 2012–2021

Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, oditur militer mendakwa Leonardi bersama dua pihak lainnya, yakni Thomas dan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp306,8 miliar.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Leonardi menyampaikan bantahan tegas melalui pernyataan kepada awak media usai persidangan. 

Ia menguraikan sejumlah fakta yang menurutnya menjadi dasar bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak bertanggung jawab atas kerugian negara yang didakwakan.

Pengadaan Satelit Adalah Arahan Presiden

KLARIFIKASI- Kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi dari Kantor Hukum Lazzaro Law Firm, Rinto Maha SH, MH bersama Laksamana Muda TNI Purn Dr. Surya Wiranto, S.H., M.H saat menggelar jumpa pers di bilangan Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2025) (Wartakotalive.com)
KLARIFIKASI- Kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi dari Kantor Hukum Lazzaro Law Firm, Rinto Maha SH, MH bersama Laksamana Muda TNI Purn Dr. Surya Wiranto, S.H., M.H saat menggelar jumpa pers di bilangan Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2025) (Wartakotalive.com) (Wartakotalive.com)

Leonardi menegaskan bahwa proyek pengadaan satelit pada slot 123 derajat Bujur Timur merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia ke-7, Bapak Joko Widodo, pada Desember 2015. 

"Pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur ini adalah arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo di mana beliau mengamanatkan agar amankan slot orbit 123 bujur timur jangan sampai diambil negara lain dan penggunaan frekuensi L Band-nya," kata Leonardi.

Amanat tersebut, menurutnya, bersifat strategis untuk mengamankan slot orbit agar tidak diambil oleh pihak atau negara lain, serta untuk pemanfaatan frekuensi L-Band guna kepentingan pertahanan dan nasional.

"Sehingga ditugaskanlah Kementerian Pertahanan untuk pengadaan, di mana nanti gunanya adalah untuk kepentingan pertahanan negara dan kepentingan nasional lainnya," ujar Leonardi.

Ia juga menyayangkan bahwa hingga kini satelit L-Band tersebut telah hilang dan bukan lagi menjadi hak Indonesia. "Ini kenyataan," tegasnya.

Sistem Pengadaan Telah Sesuai Regulasi

Terdakwa yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjelaskan bahwa proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 yang mengatur struktur pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, Unit Layanan Pengadaan, hingga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan

Ia menyoroti bahwa proses penerimaan hasil pekerjaan oleh Navayo melalui Certificate of Payment (COP) dilakukan tanpa sepengetahuannya dan dilaksanakan oleh panitia penerima hasil pekerjaan yang merupakan individu-individu yang tidak berkoordinasi dengannya.

"Penerimaan tadi itu tidak oleh PPK yang menerima pekerjaan. Tapi oleh individu-individu yang tidak tahu bagaimana berkoordinasi sama pihak Navayo. Dari sini, berarti ada yang salah. Saya tidak mungkin melaksanakan pekerjaan ini sendiri karena sistem," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved