Berita Viral

Nasib Pimpinan KPK Kini Diproses Dewas,Dugaan Pelanggaran Etik Kejanggalan Penahanan Rumah Gus Yaqut

Nasib pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan pelanggaran etik pengalihan status penahanan tersangka

|
Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Danny Permana
GEDUNG KPK - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diproses di dewas terkait pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, yakni Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) jadi tahanan rumah. FOTO DOK: Spanduk raksasa betuliskan 'Berani Jujur Hebat', dari atap Gedung KPK 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, yakni Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) jadi tahanan rumah, berujung pelaporan etik pimpinan KPK.

Kini laporan dugaan pelanggaran etik diproses di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Daftar Pimpinan KPK 2024-2029:

Ketua: Setyo Budiyanto

Wakil Ketua: Fitroh Rohcahyanto

Wakil Ketua: Ibnu Basuki Widodo

Wakil Ketua: Johanis Tanak

Wakil Ketua: Agus Joko Pramono

Dewan Pengawas (Dewas) KPK memastikan akan menindaklanjuti sejumlah pengaduan publik yang menyoroti dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan KPK

Laporan ini merupakan buntut dari polemik keputusan pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, yakni Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.

Sejak Rabu, 25 Maret lalu, Dewas telah dibanjiri aduan dari berbagai elemen masyarakat yang mempertanyakan dasar hukum dan etika di balik keputusan mengalihkan penahanan Gus Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah. 

Merespons hal tersebut, Dewas telah mendisposisi setiap aduan yang masuk sejak Senin, 30 Maret, untuk segera diusut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku. 

Baca juga: Pendaftaran UTBK-SNBT USU Dibuka hingga 7 April, 2.614 Calon Mahasiswa Baru USU Diterima Jalur SNBP

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menegaskan komitmen pihaknya untuk memantau proses ini guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang oleh insan KPK.

Baca juga: Nasib Timnas Italia Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Disingkirkan Bosnia lewat Drama Adu Penalti

“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” kata Gusrizal dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved