Berita Viral
Menteri Bahlil Mantan Sopir Angkot, soal Pembatasan Pembelian BBM Ngaku Paham Kebutuhan
Berlaku mulai hari ini 1 April 2026, pemerintah melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU.
Ringkasan Berita:Pembelian BBM Dibatasi
- Mulai hari ini 1 April 2026, pemerintah melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU.
- Pemerintah membatasi pembelian bensin subsidi jenis Pertalite hingga Solar.
- Pembeliannya dibatasi untuk kendaraan roda empat pribadi atau berpenumpang.
- Menteri ESDM Bahlil lantas bercerita kalau dirinya merupakan mantan sopir angkutan kota (angkot) sehingga memahami betul kapasitas harian mobil
TRIBUN-MEDAN.com - Berlaku mulai hari ini 1 April 2026, pemerintah melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU.
BBM tersebut yakni jenis Pertalite dan Solar.
Pembeliannya dibatasi untuk kendaraan roda empat pribadi atau berpenumpang.
Terkait dengan aturan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap, sejatinya aturan yang diterbitkan pemerintah sudah sesuai dengan apa yang dibutuhkan.
Pemerintah membatasi pembelian bensin subsidi jenis Pertalite hingga Solar maksimal 50 liter hingga 80 liter sehari.
Baca juga: Mulai 1 April Pembagian MBG Dikurangi, Kini Jadi 5 Hari Sepekan, Hemat Anggaran 20 Triliun
Bahlil lantas bercerita kalau dirinya merupakan mantan sopir angkutan kota (angkot) sehingga memahami betul kapasitas harian mobil terhadap BBM.
Baca juga: Nasib Timnas Italia Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Disingkirkan Bosnia lewat Drama Adu Penalti
"Dalam pandangan kami sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter itu tangki sudah penuh satu hari," kata Bahlil saat jumpa pers secara daring, Selasa (31/3/2026) malam.
Atas hal itu, Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut menyatakan kalau aturan atau kebijakan yang baru diteken pemerintah itu sejatinya tidak akan mengganggu kebutuhan pengendara roda empat terhadap BBM subsidi.
Pasalnya, pemerintah juga kata Bahlil, akan terus mendorong agar masyarakat bisa lebih bijak dalam membeli BBM.
"Kita harus melakukan pembelian BBM dengan wajar dan bijak. Jadi kita akan mendorong ke sana. Yang tidak terlalu penting-penting, kami mohon agar kita juga bisa lakukan dengan bijak," ucap Bahlil.
Pembelian BBM Subsidi Dibatasi
Pemerintah menetapkan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan RON 90 atau jenis Pertalite dan Gas Oil atau Solar terhitung mulai 1 April 2026.
Hal ini diputuskan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang.
Keputusan ini diambil juga guna mengantisipasi terjadinya krisis energi akibat perang di Timur Tengah,
sehingga perlu dilakukan efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian terhadap BBM yang wajar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Umum-Golkar-Bahlil-Lahadalia-f.jpg)