Berita Viral
Kasatresnarkoba Pekanbaru Lepas Pelaku Narkoba, Kini Dicopot, 6 Anggota Dipatsus
Dari lima orang yang diamankan, tiga orang di antaranya diduga dilepaskan, sedangkan dua lainnya tetap diproses hukum.
TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Pekanbaru, Riau, MJN, harus dicopot dari jabatannya setelah diduga melepaskan pelaku kasus narkoba yang sebelumnya telah ditangkap.
Selain MJN, enam anggota lain juga diduga ikut terseret dalam perkara ini.
Mereka masing-masing berinisial UI, HO, JI, HN, TQ, dan LS.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Hengki Haryadi, mengatakan ketujuh polisi tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Baca juga: Remaja Ngaku Disiksa Aparat Polres Pelabuhan Belawan, Kaki Ditembak Tanpa Perlawanan, Mata Dilakban
"Sudah dipatsus," kata Hengki saat diwawancarai wartawan di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (30/3/2026).
Kasus ini bermula saat tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap lima orang pelaku narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru.
Dari lima orang yang diamankan, tiga orang di antaranya diduga dilepaskan, sedangkan dua lainnya tetap diproses hukum.
Muncul dugaan bahwa tiga pelaku tersebut dilepas setelah ada pembayaran uang kepada oknum penyidik, tetapi Hengki membantah adanya dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
"Terkait uang tersebut tidak ada," kata Hengki.
Baca juga: Kapolres Pelabuhan Belawan Tegaskan Seleksi Bersih dalam Penerimaan Polri 2026
Polda Riau Dalami Perkara
Meski demikian, Polda Riau tetap mendalami dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut.
Hengki mengungkapkan, ketujuh anggota Polri tersebut telah ditempatkan di patsus sejak 25 Maret 2026.
Menurut dia, langkah itu diambil karena terdapat dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kasus narkoba tersebut.
"Kenapa kami patsus karena ada SOP yang tidak dilaksanakan. Ini ada yang dilanggar karena kami curiga, maka kami usut. Siapa pemberi dan siapa penerima akan kami selidiki," kata Hengki.
Ia menegaskan, Polda Riau tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, baik dari unsur perwira menengah, perwira pertama, maupun bintara.
Baca juga: PEMERINTAH Pastikan Tak Menaikkan Harga BBM, Mensesneg: Masyarakat Tak Perlu Panik
Polisi Lepas Pelaku Narkoba di Pekanbaru
Kasat Narkoba Pekanbaru Dicopot
Oknum Polisi Lepas Pelaku Narkoba
| Perwira Kopassus Kapten Zulmi dan Sertu Nur Ichwan Gugur di Lebanon, Kendaraan Meledak Kena Ranjau |
|
|---|
| Terungkap Motif Karyawan Ayam Goreng Dimutilasi Rekan Sendiri, Menolak Kuasai Harta Bos |
|
|---|
| Seorang Kakek di Bekasi Disiram Air Keras Saat Pergi Salat Subuh, Ciri-ciri Pelaku Terekam CCTV |
|
|---|
| Usai Penyelidikan, Dirreskrim Polda Metro Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis ke Puspom TNI |
|
|---|
| Posting Soal Andrie Yunus, Ketua Badan Koordinasi HMI Jabar Diteror Bakal Senasib Andrie |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hengki-Hariyadi-wakapolda-riau.jpg)