Berita Viral

Kasatresnarkoba Pekanbaru Lepas Pelaku Narkoba, Kini Dicopot, 6 Anggota Dipatsus

Dari lima orang yang diamankan, tiga orang di antaranya diduga dilepaskan, sedangkan dua lainnya tetap diproses hukum.

Kompas.com/Dok Polda Riau
Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi saat diwawancarai wartawan di Mapolda Riau, Senin (30/3/2026).(KOMPAS.COM/Dok. Polda Riau.) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Pekanbaru, Riau, MJN, harus dicopot dari jabatannya setelah diduga melepaskan pelaku kasus narkoba yang sebelumnya telah ditangkap. 

Selain MJN, enam anggota lain juga diduga ikut terseret dalam perkara ini. 

Mereka masing-masing berinisial UI, HO, JI, HN, TQ, dan LS.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Hengki Haryadi, mengatakan ketujuh polisi tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (patsus). 

Baca juga: Remaja Ngaku Disiksa Aparat Polres Pelabuhan Belawan, Kaki Ditembak Tanpa Perlawanan, Mata Dilakban

"Sudah dipatsus," kata Hengki saat diwawancarai wartawan di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (30/3/2026). 

Kasus ini bermula saat tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap lima orang pelaku narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru.

Dari lima orang yang diamankan, tiga orang di antaranya diduga dilepaskan, sedangkan dua lainnya tetap diproses hukum.

Muncul dugaan bahwa tiga pelaku tersebut dilepas setelah ada pembayaran uang kepada oknum penyidik, tetapi Hengki membantah adanya dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

"Terkait uang tersebut tidak ada," kata Hengki.

Baca juga: Kapolres Pelabuhan Belawan Tegaskan Seleksi Bersih dalam Penerimaan Polri 2026

Polda Riau Dalami Perkara

Meski demikian, Polda Riau tetap mendalami dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut.

Hengki mengungkapkan, ketujuh anggota Polri tersebut telah ditempatkan di patsus sejak 25 Maret 2026. 

Menurut dia, langkah itu diambil karena terdapat dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kasus narkoba tersebut. 

"Kenapa kami patsus karena ada SOP yang tidak dilaksanakan. Ini ada yang dilanggar karena kami curiga, maka kami usut. Siapa pemberi dan siapa penerima akan kami selidiki," kata Hengki. 

Ia menegaskan, Polda Riau tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, baik dari unsur perwira menengah, perwira pertama, maupun bintara. 

Baca juga: PEMERINTAH Pastikan Tak Menaikkan Harga BBM, Mensesneg: Masyarakat Tak Perlu Panik

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved